KLHK Siapkan Jerat Berlapis untuk 2 Perusahaan Pelaku Karhutla di Riau
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK) terus menindak sejumlah perusahaan yang diduga sengaja melakukan pembakaran hingga mengakibarkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Perusahaan yang kini sedang dalam proses hukum kasus karhutla adalah PT GH dan PT TI.
Ditjen Gakkum KLHK pun telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung untuk menindak dua perusahaan perkebunan sawit di Riau itu. Selain itu, KLHK juga mendorong pemerintah daerah meningkatkan pengawasan dan menjatuhkan sanksi admnistratif kepada perusahaan yang terlibat kasus karhutla.
“Ada dua langkah penting yang harus dilakukan sekarang ini. Pertama adalah perluasan skala penindakan dengan mendorong pemerintah daerah turut terlibat dalam mengawasi dan memberikan sanksi administratif," ujar Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani dalam keterangannya, Minggu (13/10).
Rasio menambahkan, langkah kedua adalah penguatan efek melalui multidoor dengan menerapkan jerat berlapis termasuk pidana tambahan kepada pelaku karhutla sebagaimana Pasal 119 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. "Untuk itu, kolaborasi antara aparat penegakan hukum, penyidik KLHK, kepolisian dan kejaksaan sangat penting," lanjut Rasio.
Lebih lanjut Rasio menegaskan, tindak pidana karhutla merupakan kejahatan serius yang berdampak luar biasa terhadap masyarakat. Oleh karena itu, katanya, pelakunya harus dihukum seberat-beratnya.
PT. GH adalah perusahaan perkebunan sawit penanaman modal asing Singapura. Adapun PT. TI perusahaan penamanan modal dalam negeri.
Tim Penyidik Gakkum telah mengumpulkan keterangan dan bukti ilmiah berupa sampel tanah terbakar dari lahan di lahan konsesi dua perusahaan itu. Ditjen Gakkum melibatkan ahli Dr. Basuki Wasis dari Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor untuk menilai kerusakan lingkungan akibat karhutla itu.
Terkait hal ini, Direktur Penegakan Hukum Pidana Ditjen Gakkum KLHK Yazid Nurhuda mengharapkan masyarakat agar turut mengawal penegakan hukum kasus-kasus karhutla.
Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus menindak sejumlah perusahaan yang diduga sengaja melakukan pembakaran hingga mengakibarkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
- Menteri LH Hanif Faisol Terjun Langsung Bersihkan Sampah di Kali Cipinang
- Prabowo Subianto Pecah KLHK jadi 2 Kementerian Berbeda
- Ini Deretan Keberhasilan yang Dicapai KLHK Selama 10 Tahun Dipimpin Menteri Siti Nurbaya
- Mendukung NDC, Menteri LHK Siti Nurbaya Beri Penghargaan PT ITCI Kartika Utama
- Hashim: Penghargaan dari KLHK Sebagai Dorongan Untuk Terus Membuktikan Komitmen Iklim
- Menteri Siti: Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup Mendukung Visi Indonesia Emas 2045