KLHK Siapkan Pengaturan Penggunaan Bahan Perusak Ozon

KLHK Siapkan Pengaturan Penggunaan Bahan Perusak Ozon
Ruandha Agung Sugardiman, Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim KLHK dalam Workshop on HFC Enabling Activities. Foto: Humas KLHK

Kementerian Perindustrian sebagai pembina sektor industri perlu memfasilitasi industri dalam mencari teknologi pengganti HFC agar produk yang dihasilkan industri tersebut tetap kompetitif dan memiliki daya saing dengan mempertimbangkan aspek lingkungan dan keselamatan.

Di samping itu, pemerintah juga perlu menetapkan kebijakan dan regulasi seperti peraturan tentang tata niaga dan impor HFC untuk mengendalikan HFC yang masuk ke Indonesia. Peningkatan kapasitas untuk semua element terkait juga akan dilakukan dalam rangka mengendalikan konsumsi HFC ini. 

Protokol Montreal adalah salah satu perjanjian internasional dibidang lingkungan hidup yang bertujuan untuk melindungi lapisan ozon.

Protokol Montreal ini telah diamandemen beberapa kali disebabkan karena adanya penambahan ketentuan pengaturan untuk perlindungan lapisan ozon.

Indonesia menjadi salah satu Negara yang telah meratifikasi Protokol Montreal sejak tahun 1992. Pada Meeting of Parties ke 28, seluruh Negara Pihak Protokol Montreal sepakat untuk mengamandemen kembali.

Protokol Montreal guna memasukkan pengaturan tentang pengurangan konsumsi HFC yang merupakan bahan pengganti dari HCFC.

Penambahan pengaturan HFC pada Protokol Montreal disebut dengan nama Amandemen Kigali karena kesepakatan ini diadopsi pada pertemuan di Kigali, Rwanda.

Dengan adanya workshop ini diharapkan industri mulai memikirkan jadwal penghapusan dan penggunaan teknologi yang tepat sebagai pengganti HFC.

Indonesia akan sepakat mendukung perlindungan atas lapisan Ozon dengan pengaturan tentang pengurangan konsumsi Bahan Perusak Ozon

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News