KLHK Siapkan Sanksi Hukum di Peristiwa Teluk Balikpapan
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya terus memantau perkembangan lapangan terkait dampak pencemaran minyak di Teluk Balikpapan.
Selain akan menyiapkan langkah hukum, pihaknya juga akan bantu memediasi masyarakat yang menjadi korban terdampak.
"KLHK akan memeriksa hukum perdata dan sanksi administratif, serta mediasi masyarakat. Di lapangan sangat jelas masyarakat mengharapkan dukungan pemerintah untuk mediasi tersebut, dan kita akan melakukannya," kata Menteri Siti Nurbaya dalam siaran pers, Kamis (5/4).
Menurutnya, Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) dan Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLHK, serta Dinas LH Kota Balikpapan, bersama GM dan tim Pertamina Balikpapan, sejak jam 8.30 WITA sampai laporan ini disampaikan, terus memantau kondisi dampak tumpahan minyak di lokasi Teluk Balikpapan.
Langkah kegiatan dan hasil pemantauan secara visual, terlihat sisa tumpahan minyak masih ada di perairan.
Jumlahnya sudah sangat berkurang dibandingkan beberapa hari sebelumnya.
Namun begitu masih ditemukan minyak yang relatif masih tebal pada beberapa “spot-spot” atau kantong-kantong minyak di beberapa lokasi.
"Kita minta Pertamina untuk melakukan upaya pengambilan spot-spot minyak di beberapa titik agar tidak menyebar," kata Menteri Siti.
KLHK akan memeriksa hukum perdata dan sanksi administratif terkait peristiwa Teluk Balikpapan.
- Menteri LHK Siti Nurbaya Memuji Kinerja KTH, Ada Datanya
- Menteri LHK: Partisipasi Publik Penting dalam Pembangunan Lingkungan Hidup & Kehutanan
- Festival LIKE 2 Sukses Digelar Selama 4 Hari, Begini Kemeriahannya
- Persemaian Mentawir Fokus Hijaukan IKN, 2024 Memproduksi 16 Juta Bibit
- Festival LIKE-2: Menteri Siti Nurbaya Ungkap Perbaikan Tata Kelola LHK 10 Tahun Terakhir
- Kementrian LHK & BEF Bekerja Sama untuk Pencapaian FOLU Net Sink 2030