KLHK Sosialisasikan Standardisasi Teknologi IPAL
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengatur pengelolaan limbah dari fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Upaya pengelolaan yang efektif juga terus dilakukan guna mencegah terjadinya pembuangan limbah secara ilegal. “KLHK telah memiliki mekanisme sistem verifikasi dan registrasi teknologi ramah lingkungan. Sistem verifikasi ini ditujukan bagi para penyedia teknologi yang akan menyampaikan informasi kinerja alatnya serta pemberian layanan teknologi yang baik dalam rangka pengendalian pencemaran lingkungan," kata Kepala Pusat Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan KLHK, Noer Adi Wardojo.
Sistem verifikasi dan registrasi ramah lingkungan ini mengacu pada standar internasional ISO 14034:2016 Environmental Management – Environmental Technology Verification (ETV).
Dalam rangka menampilkan teknologi-teknologi ramah lingkungan khususnya untuk teknologi bidang incenerator dan IPAL, KLHK menyelenggarakan Forum Standardisasi Teknologi instalasi pengolahan air limbah atau IPAL/Incinerator Ramah Lingkungan. Dalam forum ini juga disampaikan informasi tentang standardisasi alat/teknologi pengolahan limbah dalam kegiatan fasilitas pelayanan kesehatan berdasarkan jumlah/karakteristik limbah dan kinerja alat sesuai dengan klaim yang disampaikan.
Sampai dengan Juli 2018, baru terdapat 93 Rumah Sakit yang memiliki izin operasional Insinerator dengan total kapasitas terpasang sebesar 45 ton per hari. Pengelolaan limbah medis yang tidak dilakukan sendiri oleh Rumah Sakit dapat dilakukan oleh Jasa Pengolah Limbah B3 yang saat ini berjumlah 6 perusahaan dengan lokasi di Cilegon, Karawang, Bekasi, Sukoharjo, Mojokerto, dan Kutai Kartanegara dengan kapasitas olah total berjumlah 151,60 ton/hari.
Sinta Saptarina Soemiarno, Direktur Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3 KLHK menambahkan, KLHK dalam peraturan teknisnya telah mengatur secara rinci pengelolaan limbah medis, bagaimana limbah ini dikelola mulai dari sumbernya hingga pengelolaan limbah residu dari proses insinerasi,” ujarnya.
Dalam sambutan mewakili Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, dia juga menyampaikan bahwa Dinas Lingkungan Hidup kabupaten/kota yang memiliki wewenang dalam penyimpanan limbah medis di Depo Penyimpanan, juga harus berusaha memperbaiki pengelolaan limbahnya di fasilitas sanitary/ controlled landfill.
Sistem verifikasi dan registrasi ramah lingkungan ini mengacu pada standar internasional ISO 14034:2016 Environmental Management-ETV
- Menteri LH Minta Kepala Daerah Berkomitmen Menuntaskan Permasalahan Sampah
- 5 Persemaian Skala Besar Diresmikan untuk Mendukung Rehabilitasi Hutan dan Lahan
- Komitmen Mengurangi Sampah, PT Godrej Consumer Products Raih Penghargaan KLHK
- Menteri LH Hanif Faisol Terjun Langsung Bersihkan Sampah di Kali Cipinang
- Prabowo Subianto Pecah KLHK jadi 2 Kementerian Berbeda
- Ini Deretan Keberhasilan yang Dicapai KLHK Selama 10 Tahun Dipimpin Menteri Siti Nurbaya