KLHK Sosialisasikan Tata Cara Pengelolaan Ekosistem Gambut
BACA JUGA : Komjen Iriawan Sebut TPF Kasus Novel Baswedan Hanya Cari Sensasi
Diskusi interaktif terjadi dalam sosialisasi ini, antara lain terkait dengan ketersediaan data yang dibutuhkan untuk penyusunan RPPEG, instansi yang berwenang dalam menyusun RPPEG, sinkronisasi antara hirarki RPPEG (nasional, provinsi dan kabupaten/kota), serta sinkronisasi terhadap rencana tata ruang wilayah.
Kegiatan peningkatan kapasitas dalam penyusunan RPPEG tidak akan berhenti sampai disini, karena ke depan Direktorat Pengendalian Kerusakan Gambut KLHK akan melakukan asistensi, supervisi dan bimbingan teknis langsung ke beberapa provinsi dengan materi yang disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
“Diharapkan melalui kegiatan ini, dapat mempercepat penyusunan RPPEG di semua level pemerintah,” tutur Karliansyah. (adv/jpnn)
Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut merupakan instrumen kebijakan yang di dalamnya berisi upaya perlindungan dan pengelolaan ekosistem sistematis dan terpadu
Redaktur & Reporter : Natalia
- Mendukung NDC, Menteri LHK Siti Nurbaya Beri Penghargaan PT ITCI Kartika Utama
- KLHK Raih Penghargaan Peringkat Pertama Green Eurasia 2024 Atas Komitmen Dalam Pengendalian Perubahan Iklim
- Aksi Nyata Restorasi Alam dan Edukasi Lingkungan Melalui Pembangunan Ekoriparian di UMRI dan UNILAK
- Menteri Siti Nurbaya Ajak Para Duta Besar Negara Sahabat Bersepeda di Akhir Pekan
- Menteri Siti Sebut RI - Jepang Bekerja Sama Atasi Perubahan Iklim
- Perlu Kerja Sama Banyak Pihak untuk Pembangunan Lingkungan