KLHK Sudah Berikan 48 Sanksi untuk Freeport Indonesia

KLHK Sudah Berikan 48 Sanksi untuk Freeport Indonesia
Menteri Siti dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta (24/07). Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Menteri LHK Siti Nurbaya menguraikan laporan keuangan pemerintah pusat tahun 2017 terkait penanganan lingkungan hidup akibat limbah tambang dan Bahan Beracun Berbahaya (B3), reklamasi pasca tambang dan penanganan permasalahan lingkungan PT Freeport Indonesia (PT FI). 

Laporan ini disampaikan Menteri Siti dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta (24/07).

Komisi VII mengharapkan capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI terhadap Laporan Keuangan KLHK agar terus dipertahankan.

Terhadap langkah KLHK yang telah memberikan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada PT FI sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Menteri LHK No.SK.5559/MENLHK-PHLHK/PPSA/ GKM.0/10/2017, Komisi VII mendukung langkah tersebut.

Sebanyak 48 pelanggaran dilakukan PT FI yang dijatuhi sanksi administrasi, yaitu 31 temuan pelanggaran terkait AMDAL/RKL-RPL, izin lingkungan; 5 temuan pelanggaran pencemaran air; 5 temuan pelanggaran pencemaran air; 5 temuan pelanggaran pencemaran udara; dan 7 temuan pelanggaran pengelolaan limbah dan B3.

Dari 48 sanksi tersebut, 35 sanksi telah dilaksanakan PT FI dan 13 sanksi belum dilaksanakan. 

Menurut Menteri Siti di dalam laporan audit BPK RI, masih perlu dilakukan pendalaman terhadap PT FI, terutama nilai kerugian lingkungan yang mencapai Rp. 185 triliun.

“BPK RI memberikan rekomendasi kepada KLHK dan Kementerian ESDM untuk mengambil langkah-langkah perbaikan ekosistem pada modifikasi areal”, ucap Siti Nurbaya.

KLHK telah menjatuhkan 48 sanksi administrasi terhadap 48 pelanggaran dilakukan PT Freeport Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News