KLHK Sudah Berikan 48 Sanksi untuk Freeport Indonesia

KLHK Sudah Berikan 48 Sanksi untuk Freeport Indonesia
Menteri Siti dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta (24/07). Foto: Humas KLHK

Komisi VII DPR RI mengapresiasi langkah KLHK terhadap PT FI. Komisi VII DPR RI mendesak Menteri LHK untuk memastikan PT FI menunaikan sanksi administrasi paksaan pemerintah.

Termasuk melaksanakan analisis resiko lingkungan dan audit lingkungan secara berkala sesuai UU No. 32 tahun 2009.

"Komisi VII meminta Menteri LHK untuk melakukan penghitungan terhadap nilai kerugian lingkungan akibat kerusakan dan pencemaran dari hasil operational PT FI sebagaimana hasil temuan BPK RI", ungkap Gus Irawan Pasaribu, Ketua Komisi VII DPR RI.

Selanjutnya, Komisi VII DPR RI bersepakat akan melaksanakan rapat kerja bersama Kementerian ESDM dan KLHK terkait reklamasi dan pasca tambang termasuk PT FI.  (adv/jpnn)


KLHK telah menjatuhkan 48 sanksi administrasi terhadap 48 pelanggaran dilakukan PT Freeport Indonesia.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News