KLHK Sudah Berikan 48 Sanksi untuk Freeport Indonesia
Rabu, 25 Juli 2018 – 12:00 WIB
Komisi VII DPR RI mengapresiasi langkah KLHK terhadap PT FI. Komisi VII DPR RI mendesak Menteri LHK untuk memastikan PT FI menunaikan sanksi administrasi paksaan pemerintah.
Baca Juga:
Termasuk melaksanakan analisis resiko lingkungan dan audit lingkungan secara berkala sesuai UU No. 32 tahun 2009.
"Komisi VII meminta Menteri LHK untuk melakukan penghitungan terhadap nilai kerugian lingkungan akibat kerusakan dan pencemaran dari hasil operational PT FI sebagaimana hasil temuan BPK RI", ungkap Gus Irawan Pasaribu, Ketua Komisi VII DPR RI.
Selanjutnya, Komisi VII DPR RI bersepakat akan melaksanakan rapat kerja bersama Kementerian ESDM dan KLHK terkait reklamasi dan pasca tambang termasuk PT FI. (adv/jpnn)
KLHK telah menjatuhkan 48 sanksi administrasi terhadap 48 pelanggaran dilakukan PT Freeport Indonesia.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Komitmen Mengurangi Sampah, PT Godrej Consumer Products Raih Penghargaan KLHK
- Menteri LH Hanif Faisol Terjun Langsung Bersihkan Sampah di Kali Cipinang
- Prabowo Subianto Pecah KLHK jadi 2 Kementerian Berbeda
- Ini Deretan Keberhasilan yang Dicapai KLHK Selama 10 Tahun Dipimpin Menteri Siti Nurbaya
- Mendukung NDC, Menteri LHK Siti Nurbaya Beri Penghargaan PT ITCI Kartika Utama
- Hashim: Penghargaan dari KLHK Sebagai Dorongan Untuk Terus Membuktikan Komitmen Iklim