KLHK Tangkap Perusak Kawasan Hutan Konservasi Tahura Bukit Mangkol
Kamis, 30 Maret 2023 – 13:22 WIB

Tersangka perambahan kawasan Tahura Bukit Mangkol, Bangka Tengah, dihadirkan pada jumpa pers di Kantor KLHK. Foto: Wenti Ayu/JPNN
Pelaku H telah melanggar norma sebagaimana di atur dalam Pasal 78 ayat (2) Jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Kehutanan Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (2) Jo. Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.(mcr28/jpnn)
Tersangka yang ditangkap KLHK telah ditahan dan terancam dengan hukuman maksimal pidana penjara selama sepuluh tahun dan denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Wenti Ayu Apsari
BERITA TERKAIT
- Beruang Madu Dijerat dan Ditombak Manusia di Hutan Lindung, BBKSDA Riau Bergerak
- Pemerintah Menegaskan Tata Kelola Daur Ulang Limbah Baterai EV Sangat Penting
- Peringati Hari Bakti Rimbawan, Menhut Raja Juli Singgung Evaluasi untuk Menjaga Hutan
- 2 Terminal PET Raih Proper Hijau dari KLHK
- Puji Menhut, Menteri Lingkungan Norwegia: Dunia Memandang Peran Anda
- 5 Berita Terpopuler: Ada Info Penting soal PPPK, Seleksi Tahap 3 Mendesak, Ada yang Terancam Hilang