KLHK Tangkap Perusak Kawasan Hutan Konservasi Tahura Bukit Mangkol
Kamis, 30 Maret 2023 – 13:22 WIB
![KLHK Tangkap Perusak Kawasan Hutan Konservasi Tahura Bukit Mangkol](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2023/03/30/tersangka-perambahan-kawasan-tahura-bukit-mangkol-bangka-ten-bv7f.jpg)
Tersangka perambahan kawasan Tahura Bukit Mangkol, Bangka Tengah, dihadirkan pada jumpa pers di Kantor KLHK. Foto: Wenti Ayu/JPNN
Pelaku H telah melanggar norma sebagaimana di atur dalam Pasal 78 ayat (2) Jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Kehutanan Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (2) Jo. Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.(mcr28/jpnn)
Tersangka yang ditangkap KLHK telah ditahan dan terancam dengan hukuman maksimal pidana penjara selama sepuluh tahun dan denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Wenti Ayu Apsari
BERITA TERKAIT
- KLH Menyegel TPS Sementara di Pasar Caringin
- Pernyataan Sjafrie Sjamsoeddin soal DPN Bisa Mengurusi Hutan dan Sawit Menuai Kritik
- Polisi Tangkap Penggarap Hutan Lindung di Inhu, 1 Orang Jadi Tersangka
- Jengah, Prabowo Cabut Izin 18 Perusahaan yang Abai dengan Kewajibannya
- 7 Warga Jabar Ditangkap di Riau Gegara Merusak Hutan Lindung SM Rimbang Baling
- Interupsi Rapat, Legislator NasDem Bertanya ke Raja Juli Soal Isu Ini