KLHK Tangkap Pimpinan PT PNJNT, Kejahatannya Luar Biasa

Atas temuan itulah Tim Gakum KLHK melakukan penyelidikan dan menetapkan W sebagai tersangka atas kasus ini.
Penyidik menjerat W dengan Pasal 106 jo Pasal 69 ayat 1 huruf d jo Pasal 116 ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain melanggar Pasal 106 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, W juga melanggar Konvensi Basel yang telah diratifikasi Indonesia dan Malaysia.
“Tersangka diancam hukuman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling sedikit Rp 5 miliar dan paling banyak Rp 15 miliar," kata Rasio.
Menurut Rasio, perbuatan pimpinan PNJNT itu adalah kejahatan yang luar biasa dan harus dihukum berat karena berdampak kepada lingkungan hidup, masyarakat, dan merugikan negara.
"Itu adalah kejahatan luar biasa. Indonesia tidak boleh menjadi tempat orang mengambil keuntungan dengan merusak lingkungan. Harus dihukum berat," tutur Rasio.
Para penyidik KLKH masih mengembangkan kasus itu. Bukan hanya terhadap tersangka perorangan, tetapi kepada aktor-aktor lain yang terlibat, termasuk yang berada di luar negeri, sumber limbah B3 tersebut.
"Saya sudah perintahkan kepada para penyidik untuk mengembangkan kasus ini," ujar Rasio. (mcr36/jpnn)
KLHK menangkap pimpinan PT PNJNT berinisial W. Indonesia tak boleh menjadi tempat orang merusak lingkungan.
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Pemerintah Menegaskan Tata Kelola Daur Ulang Limbah Baterai EV Sangat Penting
- 2 Terminal PET Raih Proper Hijau dari KLHK
- KLH Menyegel TPS Sementara di Pasar Caringin
- Menteri LH Minta Kepala Daerah Berkomitmen Menuntaskan Permasalahan Sampah
- 5 Persemaian Skala Besar Diresmikan untuk Mendukung Rehabilitasi Hutan dan Lahan
- Komitmen Mengurangi Sampah, PT Godrej Consumer Products Raih Penghargaan KLHK