KLHK Terbitkan PIPPIB Revisi XIV

KLHK Terbitkan PIPPIB Revisi XIV
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Foto: klhk

jpnn.com, JAKARTA - Luas areal penundaan izin baru mengalami perubahan pada Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB) revisi XIV.

Luas areal PIPPIB Revisi XIV menjadi sebesar 66.287.067 ha, berkurang sebesar 40.041 ha dari PIPPIB Revisi XIII.

Sebelumnya, luas areal penundaan izin pada Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB) revisi XIII, sebesar 66.327.108 ha.

“Hal ini terjadi karena adanya pengurangan dari data konfirmasi perizinan yang terbit sebelum Inpres No. 10 Tahun 2011, perkembangan data perizinan dan bidang tanah, perkembangan tata ruang dan hasil survey hutan alam primer, serta penambahan areal penundaan izin baru karena adanya hasil survey lahan gambut,” terang Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Sigit Hardwinarto.

Hal ini diperkuat dengan penerbitan Instruksi Presiden RI No. 6 Tahun 2017 tanggal 17 Juli 2017 tentang Penundaan dan Penyempurnaan Tata Kelola Pemberian Izin Baru Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.

Sebagai kelanjutan dari Instruksi Presiden tersebut, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri LHK No. SK. 3588/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/ 5/2018 tanggal 28 Mei 2018, tentang “Penetapan Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru Pemanfaatan Hutan, Penggunaan Kawasan Hutan dan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Areal Penggunaan Lain (Revisi XIV)”.

Dengan terbitnya Surat Keputusan ini, maka kepada Gubernur dan Bupati/Walikota dalam menerbitkan rekomendasi dan penerbitan izin lokasi baru wajib berpedoman pada lampiran PIPPIB Revisi XIV ini.

Secara lengkap Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan beserta lampiran petanya dapat dilihat dan diunduh di laman http://webgis.menlhk.go. id.

PIPPIB sendiri direvisi setiap enam bulan sekali melalui pembahasan Tim Teknis Gabungan Pembuatan Peta Indikatif Penundaan Izin Baru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News