KLHK Terbitkan PIPPIB Revisi XIV
Selasa, 24 Juli 2018 – 19:57 WIB

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Foto: klhk
PIPPIB sendiri direvisi setiap enam bulan sekali melalui pembahasan Tim Teknis Gabungan Pembuatan Peta Indikatif Penundaan Izin Baru yang beranggotakan Kementerian LHK, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertanian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, dan Badan Informasi Geospasial.(
PIPPIB sendiri direvisi setiap enam bulan sekali melalui pembahasan Tim Teknis Gabungan Pembuatan Peta Indikatif Penundaan Izin Baru.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Menegaskan Tata Kelola Daur Ulang Limbah Baterai EV Sangat Penting
- 2 Terminal PET Raih Proper Hijau dari KLHK
- KLH Menyegel TPS Sementara di Pasar Caringin
- Menteri LH Minta Kepala Daerah Berkomitmen Menuntaskan Permasalahan Sampah
- 5 Persemaian Skala Besar Diresmikan untuk Mendukung Rehabilitasi Hutan dan Lahan
- Komitmen Mengurangi Sampah, PT Godrej Consumer Products Raih Penghargaan KLHK