KLHK Terima Baik Aksi Damai untuk CA Kamojang dan CA Gunung Papandayan

KLHK Terima Baik Aksi Damai untuk CA Kamojang dan CA Gunung Papandayan
Dirjen KSDAE KLHK Wiratno menerima aksi damai Aliansi Cagar Alam Jawa Barat. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Sekitar 200 orang yang tergabung dalam Aliansi Cagar Alam Jawa Barat melakukan aksi damai di kantor KLHK, Rabu pagi (6/3).

Aksi damai ini merupakan respons masyarakat terhadap ditetapkannya Keputusan Menteri LHK Nomor: SK.25/MENLHK/SETJEN/PLA.2/1/2018 tanggal 10 Januari 2018 tentang Perubahan Fungsi dalam Fungsi Pokok Kawasan Hutan dari sebagian Cagar Alam Kamojang seluas ±2.391 ha dan Cagar Alam Gunung Papandayan seluas ±1.991 ha menjadi TWA, terletak di Kabupaten Bandung dan Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat.

Dalam aksi ini, para peserta menyampaikan empat rekomendasi kepada KLHK. Pertama, empat Dirjen terkait diminta merekomendasikan kepada Menteri LHK untuk menangguhkan SK.25/MENLHK/SETJEN/PLA.2/1/2018.

Kedua KLHK secepatnya membentuk tim kajian dengan melibatkan para pihak terkait, termasuk dari Aliansi Cagar Alam Jawa Barat.

Ketiga Menghentikan sementara segala kegiatan di lokasi TWA dan terakhir melakukan evaluasi terhadap kinerja pengelolaan kawasan konservasi di wilayah kerja Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Jawa Barat.

Pada intinya Aliansi meminta agar SK tersebut dikaji ulang karena dianggap akan mengancam keberlangsungan cagar alam dan masyarakat Jawa Barat.

“Kami minta SK dicabut dan Menteri LHK menurunkan instruksi untuk merestorasi cagar ala,", ujar Wahyudi perwakilan aksi damai tersebut.

Mewakili KLHK, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK Wiratno yang didampingi Eselon II terkait, menerima baik 25 orang perwakilan aksi damai dari Aliansi CA Jabar, antara lain yang berasal dari Walhi Jabar, Walhi Eknas, YLBHI Jabar, YLBHI Nasional, dan Forum Komunikasi Pecinta Alam Bandung.

Kompleks hutan Gunung Guntur dan Papandayan ditunjuk pertama kali sebagai kawasan hutan berdasarkan GB. Nomor 27 dan Nomor 28 pada 7 Juli 1927.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News