KLHK Terus Berupaya Selamatkan Orangutan

KLHK Terus Berupaya Selamatkan Orangutan
Ilustrasi. Foto: KLHK

Upaya penyelamatan habitat satwa liar di Indonesia, diperkuat dengan penerbitan Instruksi Presiden RI No. 6 Tahun 2017 tanggal 17 Juli 2017 tentang Penundaan dan Penyempurnaan Tata Kelola Pemberian Izin Baru Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. Sebagai kelanjutan dari Instruksi Presiden tersebut, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri LHK No. SK. 6559/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/12/2017 tanggal 4 Desember 2017, tentang “Penetapan Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru Pemanfaatan Hutan, Penggunaan Kawasan Hutan dan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Areal Penggunaan Lain (Revisi XIII)”.

Sebagai informasi kepada publik, Menteri LHK Siti Nutbaya juga telah menyampaikan tanggapannya dalam video yang diunggah pada laman berikut http://www.sitinurbaya.com/penjelasan-menteri-lhk-terkait-upaya-penyelamatan-satwa-orangutan. (adv/jpnn)

 


Hampir semua wilayah habitat orangutan terokupasi dengan kebutuhan ruang untuk pembangunan ekonomi.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News