KLHK Terus Dorong Perusahaan Lakukan Pengendalian Karhutla

KLHK Terus Dorong Perusahaan Lakukan Pengendalian Karhutla
i Rapat Kemitraan Pengendalian Karhutla, yang diselenggarakan oleh Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan dan Lahan (PPIKHL) Wilayah Kalimantan. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, PALANGKARAYA - KLHK terus mendorong perusahaan perkebunan untuk aktif melakukan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayahnya. Salah satunya melalui Rapat Kemitraan Pengendalian Karhutla, yang diselenggarakan oleh Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan dan Lahan (PPIKHL) Wilayah Kalimantan, di Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah (24/11).

Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Raffles B. Panjaitan, mengungkapkan paska karhutla 2015 KLHK menerbitkan Peraturan Menteri LHK Nomor P. 32 Tahun 2016, tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

Peraturan tersebut mengamanatkan perusahaan bidang kehutanan atau perkebunan, untuk melakukan tindakan pencegahan karhutla, termasuk penyiapan sarana prasarana pendukungnya.

“Selain itu, baru-baru ini telah terbit juga peraturan terkait antara lain peraturan pelaksanaan groundcheck hotspot, penguatan sarana dan prasarana pengendalian karhutla dan pengukuran luasan karhutla dengan menggunakan citra satelit,” jelas Raffles, di hadapan 30 pelaku usaha bidang perkebunan se-Kalimantan tersebut.

Sementara Kepala Balai PPIKHL Wilayah Kalimantan, Jhoni Santoso, menuturkan, rapat kemitraan ini bertujuan untuk mendorong perusahaan perkebunan, meningkatkan kapasitas sumberdaya manusia yang profesional, melalui pelatihan dasar-dasar pengendalian karhutla, bagi regu pemadaman yang berada di perusahaan.

“Sampai dengan saat ini telah dilaksanakan pelatihan bagi 21 regu pengendalian karhutla di 10 perusahaan di wilayah Kalimantan,” lanjutnya.

Tidak ketinggalan, para pelaku usaha juga mendapatkan informasi terkait peraturan terkait penegakan hukum di bidang karhutla dari Balai Penegakan Hukum LHK Wilayah Kalimantan.

Pada kesempatan ini juga dilaksanakan teleconference bagi Manggala Agni dan perusahaan perkebunan di Provinsi KalimantanBarat.

KLHK telah menerbitkan Peraturan Menteri LHK Nomor P. 32 Tahun 2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News