KLHK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Perambahan Hutan di Luwu Timur Sulsel
Senin, 31 Juli 2023 – 15:10 WIB

Petugas Gakkum KLHK melakukan olah kejadian perkara kasus perambahan hutan di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. (FOTO ANTARA/HO-Kementerian LHK)
Selanjutnya, tim menyerahkan para pelaku ke penyidik untuk dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan.
Dari hasil pengumpulan bahan dan keterangan, penyidik meningkatkan ke proses penyidikan dan memeriksa saksi, ahli, dan melakukan olah tempat kejadian perkara.
Lalu, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka dan melakukan penangkapan dan penahanan serta menitipkan keduanya di rumah tahanan Polres Luwu Timur.
"Kedua tersangka terancam pidana paling tinggi lima tahun dengan denda paling banyak Rp 7,5 miliar," pungkas Aswin Bangun. (antara/jpnn)
KLHK menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus perambahan hutan di Kabupaten Luwu Timur, Sulsel.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Motif Sejumlah Remaja Aniaya Panitia Salat Id Selayar Sulsel
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam yang Tewaskan 3 Polisi Melihat Oknum TNI Bawa Senpi
- Riau Berusaha Rebut Hak Kelola Kebun Eks Sawit Duta Palma
- Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka Kasus Narkoba dan Asusila, Atasannya Perlu Diperiksa
- DPR Tuntut Ketegasan Pemerintah soal Kebun Milik Perusahaan di Kawasan Hutan