KLHK Tetapkan Tersangka Kasus Perdagangan Orang Utan di Langkat
Minggu, 02 Februari 2020 – 21:14 WIB

Dua ekor orang utan yang diperdagangkan. Foto: IG Humas KLHK
Penyidik dari Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera Seksi Wilayah I menetapkan IG (38) sebagai tersangka kasus perdagangan orang utan. Diketahui, sebelum dijadikan tersangka, IG sempat melarikan diri dari kejaran
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Hadiri Acara Prapelepasliaran Orang Utan, Menhut: Jadi Ajang Evaluasi Kinerja
- Pemerintah Menegaskan Tata Kelola Daur Ulang Limbah Baterai EV Sangat Penting
- 2 Terminal PET Raih Proper Hijau dari KLHK
- KLH Menyegel TPS Sementara di Pasar Caringin
- Kasus Suap Seleksi PPPK, Pak Kadis & 2 Kepsek Juga Ditahan, Lihat Itu
- Menteri LH Minta Kepala Daerah Berkomitmen Menuntaskan Permasalahan Sampah