KLHK: Tiga Cara Kelola Limbah Infeksius Covid-19 di Fasilitas Layanan Kesehatan
Infografis
Rabu, 06 Mei 2020 – 15:00 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Menteri LHK Siti Nurbaya melalui surat edarannya di masa pandemi covid-19 ini menetapkan tata cara mengelola limbah infeksius dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes).
Tata cara itu penting dilakukan untuk pencegahan penyebaran virus corona dari pasien yang dirawat di faskes tersebut.
Berikut tiga caranya :
1. Limbah infeksius hanya bisa disimpan maksimal selama dua hari dalam wadah tertutup.
2. Angkut dan musnahkan limbah infeksius dengan pembakaran diinsinerator suhu 800 derajat celcius atau dengan mesin auto-clave
yang dilengkapi dengan pencacah.
3. Residu hasil pembakaran diserahkan ke pengelola limbah B3. (jpnn)
Baca Juga:
Tata cara kelola limbah infeksius covid-19 penting dilakukan untuk pencegahan penyebaran virus corona dari pasien yang dirawat di faskes
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- InterSystems jadi Solusi Data Terintegrasi & GenAI untuk Institusi Kesehatan Indonesia
- Vila di Kota Batu Roboh, 6 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
- Administrasi Rumah Sakit Berperan Mendorong Pelayanan Kesehatan Berkualitas
- Wamendagri Bima Serahkan Dokumen Kependudukan untuk Bayi yang Lahir 25 Desember
- Innalillahi, Dokter Tim Persib Raffi Ghani Meninggal Dunia
- Partner Dansa