KLHK: Tiga Cara Kelola Limbah Infeksius Covid-19 di Fasilitas Layanan Kesehatan

Infografis

KLHK: Tiga Cara Kelola Limbah Infeksius Covid-19 di Fasilitas Layanan Kesehatan
ILUSTRASI. Alat pelindung diri (APD) tenaga medis. Foto: Antara/Mulyana

jpnn.com, JAKARTA - Menteri LHK Siti Nurbaya melalui surat edarannya di masa pandemi covid-19 ini menetapkan tata cara mengelola limbah infeksius dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes).

Tata cara itu penting dilakukan untuk pencegahan penyebaran virus corona dari pasien yang dirawat di faskes tersebut.

Berikut tiga caranya :

1. Limbah infeksius hanya bisa disimpan maksimal selama dua hari dalam wadah tertutup.

2. Angkut dan musnahkan limbah infeksius dengan pembakaran diinsinerator suhu 800 derajat celcius atau dengan mesin auto-clave
yang dilengkapi dengan pencacah.

3. Residu hasil pembakaran diserahkan ke pengelola limbah B3. (jpnn)

KLHK: Tiga Cara Kelola Limbah Infeksius Covid-19 di Fasilitas Layanan Kesehatan

 

Tata cara kelola limbah infeksius covid-19 penting dilakukan untuk pencegahan penyebaran virus corona dari pasien yang dirawat di faskes


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News