KLHK Tindak Perkebunan Sawit Ilegal di Bangka, Orang Penting Diduga Terlibat
![KLHK Tindak Perkebunan Sawit Ilegal di Bangka, Orang Penting Diduga Terlibat](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/10/01/dirjen-gakkum-klhk-rasio-ridho-sani-foto-humas-klhk-23.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangkap koordinator perkebunan sawit ilegal di dalam kawasan hutan produksi di Provinsi Bangka Belitung.
Direktorat Tindak Pidana Kehutanan KLHK Cepi Arifiana menjelaskan kebun sawit ilegal itu terletak di Kawasan Hutan Produksi Sembulan, Desa Penagan, Kabupaten Bangka.
Luas hutan yang sudah dibabat oleh pelaku mencapai 14,5 hektare, sedangkan yang sudah ditanami sawit seluas 9 hektare.
"Kegiatan perkebunan sawit ilegal ini dilakukan pelaku sejak 23 Januari 2022 sampai 21 Mei 2022. Area perkebunan kelapa sawit itu sudah kami sita," kata Cepi saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (29/7).
Cepi menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat ke Pos Gakkum Provinsi Bangka Belitung.
Di lokasi, kata dia, penyidik menemukan satu unit alat berat berwarna kuning dengan tulisan "APBN 2017".
Tak jauh dari alat berat, penyidik juga bertemu dengan pria berinisial Y, yang merupakan operator alat berat tersebut.
Dari pengakuan Y, diketahui bahwa perkebunan sawit ilegal itu di bawah koordinasi oleh pria berinisial A, warga Kabupaten Bangka.
Gakkum KLHK menangkap koordinator perkebunan sawit ilegal di dalam kawasan hutan produksi di Provinsi Bangka Belitung
- Pernyataan Sjafrie Sjamsoeddin soal DPN Bisa Mengurusi Hutan dan Sawit Menuai Kritik
- Lansia di Banyuasin Tewas Dibacok, Pelaku Diringkus Polisi di Kebun Sawit
- Konsistensi GCG Jadi Kunci PTPN IV PalmCo Mendukung Ketahanan Pangan dan Energi
- Memuat Buah Kelapa Sawit Hasil Curian, Pria di OI Ditangkap
- Holding Perkebunan Nusantara Siap Implementasikan Intercropping Padi Gogo di Lahan PSR
- Indonesia Menang di WTO, Ada Titik Terang Persoalan Kelapa Sawit