KLHK Tindak Perkebunan Sawit Ilegal di Bangka, Orang Penting Diduga Terlibat

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangkap koordinator perkebunan sawit ilegal di dalam kawasan hutan produksi di Provinsi Bangka Belitung.
Direktorat Tindak Pidana Kehutanan KLHK Cepi Arifiana menjelaskan kebun sawit ilegal itu terletak di Kawasan Hutan Produksi Sembulan, Desa Penagan, Kabupaten Bangka.
Luas hutan yang sudah dibabat oleh pelaku mencapai 14,5 hektare, sedangkan yang sudah ditanami sawit seluas 9 hektare.
"Kegiatan perkebunan sawit ilegal ini dilakukan pelaku sejak 23 Januari 2022 sampai 21 Mei 2022. Area perkebunan kelapa sawit itu sudah kami sita," kata Cepi saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (29/7).
Cepi menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat ke Pos Gakkum Provinsi Bangka Belitung.
Di lokasi, kata dia, penyidik menemukan satu unit alat berat berwarna kuning dengan tulisan "APBN 2017".
Tak jauh dari alat berat, penyidik juga bertemu dengan pria berinisial Y, yang merupakan operator alat berat tersebut.
Dari pengakuan Y, diketahui bahwa perkebunan sawit ilegal itu di bawah koordinasi oleh pria berinisial A, warga Kabupaten Bangka.
Gakkum KLHK menangkap koordinator perkebunan sawit ilegal di dalam kawasan hutan produksi di Provinsi Bangka Belitung
- Azlaini Agus: Hutan Riau Dibabat Perusahaan Sawit dan Kertas
- Riau Berusaha Rebut Hak Kelola Kebun Eks Sawit Duta Palma
- Gandeng Polri, PalmCo Optimalkan Lahan Replanting Sawit untuk Tanam Jagung
- DPR Tuntut Ketegasan Pemerintah soal Kebun Milik Perusahaan di Kawasan Hutan
- Pemerintah Menegaskan Tata Kelola Daur Ulang Limbah Baterai EV Sangat Penting
- Ekspor Minyak Sawit Sumbang Devisa Negara Capai Rp 440 Triliun