KLHK Ungkap 2 Instrumen Pembiayaan untuk Perlindungan Lingkungan Hidup

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan memiliki beberapa strategi dalam memenuhi kebutuhan pendanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan.
Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) Laksmi Dhewanthi mengatakan pendanaan itu termasuk pengembangan instrumen pembiayaan inovatif seperti sukuk hijau yang dilakukan pemerintah.
"Selain ada penguatan kebijakan fiskal, pendanaan melalui fiskal yang ada melalui sektor publik, kita juga mendorong adanya pengembangan instrumen pembiayaan inovatif," jelas Dirjen PPI Laksmi seperti dikutip di Jakarta, Kamis (2/6).
Laksmi mencontohkan beberapa instrumen pembiayaan yang telah dikembangkan untuk mendukung perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup seperti sukuk hijau dan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).
Selain itu, pemerintah juga meningkatkan daya tarik investasi swasta dan semakin terbukanya akses Indonesia kepada pendanaan global.
"Saat ini masing-masin konvensi punya mekanisme pembiayaan atau pendanaan dan banyak sumber akses pendanaan global yang bisa dimanfaatkan," katanya.
Menuurutnya, empat strategi itu perlu dikombinasikan tidak hanya oleh pemerintah, tetapi seluruh pemangku kepentingan.
"Mudah-mudahan kita semua bisa terus berkolaborasi, terus bekerja sama untuk bisa memobilisasi berbagai macam sumber daya yang perlu kita manfaatkan untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut," tutur Laksmi.
KLHK menyatakan memiliki beberapa strategi dalam memenuhi kebutuhan pendanaan perlindungan dan pengelolaan lingkung hidup
- Pemerintah Menegaskan Tata Kelola Daur Ulang Limbah Baterai EV Sangat Penting
- Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Ajak Anak Muda Peduli Energi Terbarukan Berkolaborasi
- 2 Terminal PET Raih Proper Hijau dari KLHK
- Petrokimia Gresik Pertahankan Proper Emas Kementerian Lingkungan Hidup Selama 4 Tahun
- Lari jadi Tren di Masyarakat, Waka MPR: Harus Didukung Upaya Wujudkan Udara Bersih
- Pesan Penting Waka MPR untuk 481 Kepala Daerah yang Baru Dilantik: Penuhi Hak Rakyat!