KLHK Ungkap Perdagangan Ilegal Sisik Trenggiling dan Kulit Harimau
Dari hasil penyelidikan, pemilik kulit dan bagian tubuh harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) ternyata diketahui adalah seseorang berinisial ARI yang berada di Rumai.
"Kami meminta kepada masyarakat untuk tidak memperniagakan di dalam negeri maupun ke luar negeri, penyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian tubuh satwa dilindungi," kata Eduward Hutapea Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera.
Semua pelaku kejahatan perdagangan ilegal atas penyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian tubuh satwa dilindungi ini terancam hukuman sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 21 Ayat 2d Jo. Pasal 40 Ayat 2, serta Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan jenis Tumbuhan dan Satwa Jo. Permen LHK No 106 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Permen LHK No P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. (adv/jpnn)
KLHK meminta kepada masyarakat tidak memperniagakan di dalam negeri maupun ke luar negeri satwa yang dilindungi
Redaktur & Reporter : Natalia
- Mendukung NDC, Menteri LHK Siti Nurbaya Beri Penghargaan PT ITCI Kartika Utama
- KLHK Raih Penghargaan Peringkat Pertama Green Eurasia 2024 Atas Komitmen Dalam Pengendalian Perubahan Iklim
- Aksi Nyata Restorasi Alam dan Edukasi Lingkungan Melalui Pembangunan Ekoriparian di UMRI dan UNILAK
- Menteri Siti Nurbaya Ajak Para Duta Besar Negara Sahabat Bersepeda di Akhir Pekan
- Menteri Siti Sebut RI - Jepang Bekerja Sama Atasi Perubahan Iklim
- Perlu Kerja Sama Banyak Pihak untuk Pembangunan Lingkungan