KLHK Wilayah Sulawesi Dalami Kasus Kayu Ilegal Tangkapan TNI
Rabu, 13 Juni 2018 – 14:17 WIB

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Foto: klhk
Atas dugaan perbuatan serangkaian tindak pidana kehutanan maka para pelaku terancam melakukan tindak pidana kehutanan sebagaimana diatur dalam pasal 88 ayat (1) huruf "a" jo pasal 16 UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit Rp.500 juta dan paling banyak Rp. 2,5 M. (adv/jpnn)
Baca Juga:
Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi dan TNI AL melakukan langkah penyelidikan guna mengungkap ada tidaknya tindak pidana kehutanan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Menegaskan Tata Kelola Daur Ulang Limbah Baterai EV Sangat Penting
- 2 Terminal PET Raih Proper Hijau dari KLHK
- KLH Menyegel TPS Sementara di Pasar Caringin
- Menteri LH Minta Kepala Daerah Berkomitmen Menuntaskan Permasalahan Sampah
- 5 Persemaian Skala Besar Diresmikan untuk Mendukung Rehabilitasi Hutan dan Lahan
- Komitmen Mengurangi Sampah, PT Godrej Consumer Products Raih Penghargaan KLHK