KLHK Wilayah Sulawesi Dalami Kasus Kayu Ilegal Tangkapan TNI
Rabu, 13 Juni 2018 – 14:17 WIB
Atas dugaan perbuatan serangkaian tindak pidana kehutanan maka para pelaku terancam melakukan tindak pidana kehutanan sebagaimana diatur dalam pasal 88 ayat (1) huruf "a" jo pasal 16 UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit Rp.500 juta dan paling banyak Rp. 2,5 M. (adv/jpnn)
Baca Juga:
Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi dan TNI AL melakukan langkah penyelidikan guna mengungkap ada tidaknya tindak pidana kehutanan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Komitmen Mengurangi Sampah, PT Godrej Consumer Products Raih Penghargaan KLHK
- Menteri LH Hanif Faisol Terjun Langsung Bersihkan Sampah di Kali Cipinang
- Prabowo Subianto Pecah KLHK jadi 2 Kementerian Berbeda
- Ini Deretan Keberhasilan yang Dicapai KLHK Selama 10 Tahun Dipimpin Menteri Siti Nurbaya
- Mendukung NDC, Menteri LHK Siti Nurbaya Beri Penghargaan PT ITCI Kartika Utama
- Hashim: Penghargaan dari KLHK Sebagai Dorongan Untuk Terus Membuktikan Komitmen Iklim