KLHK Yakin UU Cipta Kerja Percepat Proses Perhutanan Sosial

KLHK Yakin UU Cipta Kerja Percepat Proses Perhutanan Sosial
Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat bahwa sampai dengan 30 September ini, realisasi dari program perhutanan sosial sudah mencapai 4,2 juta hektare. KLHK pun terus berupaya untuk meningkatkan lagi capaian dari program yang sudah berjalan sejak 2015 itu.

Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK Bambang Supriyanto mengatakan, program ini muncul karena ketidakadilan akses pemanfaatan hutan.

Menurut dia, dari total pemanfaatan hutan sebanyak 42 juta hektare, 96 persennya (40,96 juta hektare) diberikan kepada swasta dan 4 persen (1,75 juta hektare) diberikan kepada masyarakat.

Karena hal itu, pemerintah memutuskan agar akses pemanfaatan hutan oleh masyarakat ditingkatkan menjadi 12,7 juta hektare (30 persen) dari jumlah total pemanfaatan hutan.

"Namun hingga saat ini realisasi pemanfaatan itu baru mencapai 4,2 juta hektare,” ujar dia dalam diskusi virtual yang digelar KLHK, Senin (11/10).

Bambang menuturkan, 4,2 juta hektare perhutanan sosial ini dialokasikan untuk 870.746 KK (kartu keluarga) yang tersebar di 6.673 lokasi. Menurutnya, dengan adanya UU Cipta Kerja akan mengakselerasi realisasi perhutanan sosial tersebut.

“Dengan payung hukum baru UU cipta kerja, aksesnya akan lebih cepat lagi,” ujar dia.

Selain itu, KLHK juga akan menggencarkan kerja sama dengan gubernur mempercepat realisasi program tersebut. Selanjutnya melakukan pendampingan perhutanan sosial guna meningkatkan sumber daya manusia pengelola perhutanan sosial.

KLHK yakin dengan disahkannya UU Cipta Kerja akan mempercepat proses realisasi program perhutanan sosial. Karena, sampai saat ini program tersebut baru terealisasi 4,2 juta hektare dari target 12,7 juta hektare.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News