Klien Dituntut Berat, Pengacara Ucap Syukur
Kamis, 09 Mei 2019 – 11:05 WIB
Dari penangkapan itu, polisi menemukan sabu-sabu seberat 1,05 kilogram.
Mereka berencana mengantarkan sabu-sabu tersebut kepada bandar di Surabaya yang belum diketahui identitasnya.
Keduanya menjadi kurir setelah diperintah bandar asal Malaysia bernama Sihai yang kini masih buron. Dari pekerjaan itu, mereka dijanjikan mendapat upah 10 ribu ringgit. (gas/c6/eko/jpnn)
Kedua terdakwa kurir narkoba asal Malaysia ditangkap Polda Jatim di Hotel Choice BG Junction pada 19 Oktober 2018.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 1,9 Kg Sabu-Sabu & 4.286 Butir Ekstasi
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
- Hakim Vonis Deni Saputra Penjara Seumur Hidup
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi