Klien Divonis, Pengacara Ngamuk di Pengadilan Negeri
Rabu, 28 Februari 2018 – 10:19 WIB
"Sertifikat yang menjadi dasar pelapor mengklaim lahan klien kami itu tidak jelas. Lahan klien kami ada di Jalan Perdamaian, sedangkan dalam sertifikat milik pelapor itu letak tanahnya di Jalan Swadaya. Ini sangat menyimpang besar. Kenapa yang di Swadaya bisa mengambil ke Perdamaian?," tegas Nyoman.
Baca Juga:
Dia menambahkan, sesuai fakta di lapangan, tidak ada kaitan sertifikat pelapor dengan lahan yang dimiliki kliennya.
"Untuk apa klien kami membuat surat palsu. Itu jelas tanahnya di Perdamaian. Apalagi dia seorang petani. Mana bisa dia berbuat begitu?” terang Nyoman. (oxa)
Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Mempawah, Kalimantan Barat, diwarnai dengan aksi pengacara mengamuk.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Kasus Positif Covid-19 di Kalbar Bertambah 48, Mempawah dan Landak Masih Tinggi
- Satgas Penanganan Covid-19 Kalbar Beri Peringatan untuk Mempawah dan Landak
- Brigjen TNI Ronny Beri Apresiasi Mempawah yang Tidak Pernah Berada di Zona Merah
- Pohon Tumbang Menimpa Tenda Kelompok Tani, 4 Orang Tewas
- Terduga Teroris Mempawah Ditangkap, Densus 88 Temukan Bahan Peledak hingga Topi Lambang ISIS
- Celana Dalam Mbak Kam Tampak Tebal, Oh Ternyata