Klien Wanprestasi, Direksi Merpati Tak Bisa Dianggap Korupsi

Klien Wanprestasi, Direksi Merpati Tak Bisa Dianggap Korupsi
Mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) Hotasi Nababan.
JAKARTA - Perkara dugaan korupsi penyewaan pesawat jenis Boeing 737 oleh Merpati Nusantara Airlines (MNA) pada 2006 yang kini bergulir di Pengadilan Tipikor dinilai bukan ranah  korupsi. Ahli hukum Prof Erman Rajagukguk menilai kasus MNA merupakan perkara perdata karena yang terjadi adalah adanya pihak penyedia pesawat yang ingkar janji (wanprestasi).

Hal itu disampaikan Erman saat dihadirkan sebagai ahli pada persidangan perkara korupsi penyewaan pesawat MNA dengan terdakwa Hotasi Nababan dan Tony Sudjiarto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/10). Guru besar ilmu hukum di Universitas Indonesia itu menyatakan, direksi MNA tidak bisa disalahkan karena pihak penyedia pesawat, yakni Thirdtone Aircraft Leasing Group (TALG) melakukan wanprestasi.

"Karena yang wanprestasi pihak yang punya pesawat. Perbuatan tidak mengirim pesawat itu tidak ada hubungannya dengan direksi," ucap Erman di hadapan majelis hakim yang diketuai Pangeran Napitupulu.

Dalam kesempatan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung juga bertanya tentang kewenangan direksi Merpati di bawah Hotasi yang mengubah tipe pesawat yang hendak disewa. Namun menurut Erman, hal itu tidak menyalahi aturan karena dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) PT MNA yang disetujui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sudah dicantumkan bahwa direksi diberi kewenangan untuk mengubah tipe pesawat tanpa harus lapor ke pemegang saham.

JAKARTA - Perkara dugaan korupsi penyewaan pesawat jenis Boeing 737 oleh Merpati Nusantara Airlines (MNA) pada 2006 yang kini bergulir di Pengadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News