Klien Wanprestasi, Direksi Merpati Tak Bisa Dianggap Korupsi
Senin, 29 Oktober 2012 – 18:18 WIB
"Jadi sah-sah saja tindakan direksi. Tidak harus ke RUPS karena RKA yang disetujui dalam RUPS itu membolehkan direksi mengubah pesawat," tegasnya.
Selain itu ditegaskannya pula, security deposit sebesar USD 1 juta yang dibayarkan MNA ke TALG merupakan hal wajar dalam bisnis penerbangan. Sebab, security deposit itu justru untuk menjamin bahwa MNA sebagai penyewa bakal menerima pesawat dari TALG. "Kalau untuk kelancaran penyewaan pesawat, ya nggak masalah," tegasnya.
JPU juga bertanya tentang penempatan security deposit di badan hukum non-perbankan sebagaimana dilakukan direksi MNA. Menurut Erman, hal itu tidak menyalahi aturan asalkan ada kesepakatan dari dua belah pihak dan kantor hukum di AS memang dapat menyimpan deposit itu.
"Kalau pihak penyedia pesawat minta security deposit ditaruh di badan hukum, tidak masalah. Tidak harus di bank. Diminta diserahkan ke pihak ketiga, tidak masalah," tegasnya.
JAKARTA - Perkara dugaan korupsi penyewaan pesawat jenis Boeing 737 oleh Merpati Nusantara Airlines (MNA) pada 2006 yang kini bergulir di Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya