Klien Wanprestasi, Direksi Merpati Tak Bisa Dianggap Korupsi
Senin, 29 Oktober 2012 – 18:18 WIB

Mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) Hotasi Nababan.
"Jadi sah-sah saja tindakan direksi. Tidak harus ke RUPS karena RKA yang disetujui dalam RUPS itu membolehkan direksi mengubah pesawat," tegasnya.
Selain itu ditegaskannya pula, security deposit sebesar USD 1 juta yang dibayarkan MNA ke TALG merupakan hal wajar dalam bisnis penerbangan. Sebab, security deposit itu justru untuk menjamin bahwa MNA sebagai penyewa bakal menerima pesawat dari TALG. "Kalau untuk kelancaran penyewaan pesawat, ya nggak masalah," tegasnya.
JPU juga bertanya tentang penempatan security deposit di badan hukum non-perbankan sebagaimana dilakukan direksi MNA. Menurut Erman, hal itu tidak menyalahi aturan asalkan ada kesepakatan dari dua belah pihak dan kantor hukum di AS memang dapat menyimpan deposit itu.
"Kalau pihak penyedia pesawat minta security deposit ditaruh di badan hukum, tidak masalah. Tidak harus di bank. Diminta diserahkan ke pihak ketiga, tidak masalah," tegasnya.
JAKARTA - Perkara dugaan korupsi penyewaan pesawat jenis Boeing 737 oleh Merpati Nusantara Airlines (MNA) pada 2006 yang kini bergulir di Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Gibran Buat Konten Bonus Demografi, Deddy PDIP: Jangan Banyak Bikin Video, Kerja Saja
- Menteri Kabinet Merah Putih Temui Jokowi, Ketua DPR Merespons Begini
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 7 Calon PMI Ilegal ke Malaysia
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!