Klien Wanprestasi, Direksi Merpati Tak Bisa Dianggap Korupsi

Klien Wanprestasi, Direksi Merpati Tak Bisa Dianggap Korupsi
Mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) Hotasi Nababan.
Bagaimana jika security deposit itu dibayarkan ke pihak yang sebenarnya masih terafiliasi dengan perusahaan penyewaan pesawat? "Boleh saja. Sepanjang pihak ketiga itu tidak dilarang menerima uang oleh undang-undang," lanjut mantan Deputi Sekretaris Kabinet itu.

Pada bagian lain Erman juga ditanya tentang kehati-hatian direksi MNA dalam pengadaan dua unit Boeing itu. Erman menyatakan Direksi sudah hati-hati karena keputusan juga diputuskan secara kolegial. "Keputusan seluruh Direksi bukan keputusan perseorangan, tapi untuk Perusahaan," tegasnya.

Karenanya berkali-kali Erman menganggap kasus tersebut tidak tepat dibawa ke ranah pidana. "Ini tidak bisa dipidanakan. UU Perseroan Terbatas mengatakan, negara sebagai pemegang saham bisa menggungat untuk mendapat ganti rugi, tapi bukan pidana," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, JPU Kejagung mendakwa Hotasi dan Tony telah korupsi USD 1 juta terkait penyewaan dua unit pesawat dari Thirdtone Aircraft Leasing Group (TALG) Washington DC pada 2006. Alasannya, karena Merpati telah mengeluarkan dana USD 1 juta namun pesawat yang akan disewa dari TALG masih dimiliki dan dikuasai oleh pihak lain, yaitu East Dover Ltd.

JAKARTA - Perkara dugaan korupsi penyewaan pesawat jenis Boeing 737 oleh Merpati Nusantara Airlines (MNA) pada 2006 yang kini bergulir di Pengadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News