Klien Wanprestasi, Direksi Merpati Tak Bisa Dianggap Korupsi

Klien Wanprestasi, Direksi Merpati Tak Bisa Dianggap Korupsi
Mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) Hotasi Nababan.
JPU, menganggap perbuatan terdakwa Hotasi selaku Dirut MNA dan Tony selaku Manajer Pengadaan Pesawat membayarkan security deposit USD 1 juta secara cash, telah memperkaya TALG dan mengakibatkan kerugian negara USD 1 juta. Karenanya Hotasi dan Tony dijerat dengan pasal 2 ayat (1)  juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(ara/jpnn)

JAKARTA - Perkara dugaan korupsi penyewaan pesawat jenis Boeing 737 oleh Merpati Nusantara Airlines (MNA) pada 2006 yang kini bergulir di Pengadilan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News