Klik! Cara Mencairkan Dana Kartu Indonesia Pintar

Klik! Cara Mencairkan Dana Kartu Indonesia Pintar
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

3. Kemendikbud, Kemenag, dan Kemnakertrans akan melakukan verifikasi sesuai server dapodik di pusat, kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima Manfaat PIP, dan mengirimkan daftar penerima tersebut ke bank penyalur yang ditunjuk. 

4. Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota akan mengirimkan surat pemberitahuan dan daftar penerima manfaat PIP ke sekolah/madrasah/lembaga pendidikan lain.
 
5. Sekolah/madrasah/lembaga pendidikan lainnya menginformasikan kepada peserta didik atau orang tua mengenai lokasi dan waktu pengambilan dana bantuan berdasarkan info dari dinas pendidikan/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan/atau bank penyalur. 

6. Anak penerima KIP atau orang tuanya dapat mengambil dana bantuan PIP ke bank penyalur dengan membawa surat pemberitahuan atau daftar penerima manfaat PIP.


JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus mensosialisasikan Program Indonesia Pintar (PIP), dan cara aktivasi atau pencairan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News