Klinik Aborsi di Jakpus Jaring Pasien Lewat Website, Pakai Jasa Calo
Sabtu, 26 September 2020 – 11:30 WIB
Sedikitnya ada 10 orang yang diamankan polisi dan ditetapkan tersangka. Selain itu, Polisi juga mengungkap cara sindikat ini menjaring pasien agar melakukan aborsi di klinik mereka.
Adapun modus sembilan pelaku dalam menjaring pasien yaitu melalui website klinik aborsi.com. Atas perbuatan itu, para tersangka dikenakan Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 Jo.
Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.(mcr3/jpnn)
Polisi menemukan fakta baru terkait adanya peran calo dalam menjaring pasien di klinik, Jalan Percetakan Negara 3, Jakpus.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Bakal Dijebloskan ke Penjara oleh Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Bilang Begini
- Soal Kasus Dugaan Aborsi, Begini Saran Hotman untuk Nikita Mirzani
- Polisi Tangkap Pasangan Muda Atas Kasus Aborsi
- Ini Sosok yang Diduga Menyuruh Anak Nikita Mirzani Lakukan Aborsi
- Anak Nikita Mirzani Diduga Dua Kali Lakukan Aborsi, Waduh
- Vadel Badjideh Buka Suara Soal Tudingan Lolly Hamil dan Aborsi