Klinik Aborsi di Jakpus Jaring Pasien Lewat Website, Pakai Jasa Calo

Klinik Aborsi di Jakpus Jaring Pasien Lewat Website, Pakai Jasa Calo
Rumah kontrakan yang dijadikan klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara 3, Jakarta Pusat. Foto dok jpnn.com
Sedikitnya ada 10 orang yang diamankan polisi dan ditetapkan tersangka. Selain itu, Polisi juga mengungkap cara sindikat ini menjaring pasien agar melakukan aborsi di klinik mereka.

Adapun modus sembilan pelaku dalam menjaring pasien yaitu melalui website klinik aborsi.com. Atas perbuatan itu, para tersangka dikenakan Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 Jo.

Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.(mcr3/jpnn)

Polisi menemukan fakta baru terkait adanya peran calo dalam menjaring pasien di klinik, Jalan Percetakan Negara 3, Jakpus.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News