Klinik Aborsi di Tambun Terkuak, 4 Orang Jadi Tersangka

Klinik Aborsi di Tambun Terkuak, 4 Orang Jadi Tersangka
Para pelaku kasus aborsi. Foto : JPG/Pojokpitu

jpnn.com, TAMBUN - Polsek Tambun meringkus empat tersangka tindak aborsi ilegal di sebuah klinik di Desa Mangun Jaya, Tambun Selatan, Minggu (11/8) siang.

Kapolsek Tambun Komisaris Rahmad Sujatmiko menjelaskan, pada awalnya Polsek Tambun mendapat informasi dari masyarakat setempat bahwa sebuah klinik bernama melayani praktik aborsi ilegal.

Polisi pun langsung menggerebek klinik tersebut. Di sana polisi mendapati seorang perempuan berinisial HM (25) yang diduga telah menjalani penguretan.

“Saat itu kami amankan pemilik klinik AF (49), seorang bidan MPN (25), dan WS (40) teman dari HM,” ucap Rahmad.

Pada saat itu juga polisi menyita barang bukti berupa kantong plastik yang diduga berisi janin, serta alat-alat medis.

BACA JUGA: 20 Wanita Hamil Lakukan Aborsi dengan Bantuan Apoteker

“Dari keterangan sementara praktik aborsi ini masih dilakukan pendalaman apakah kliniknya terdaftar atau tidak, termasuk tenaga medis setelah dari hasil peyelidikan mereka tidak memiliki izin praktik kesehatan dari pemerintah daerah,” ucapnya.

Lanjut Rahmad, klinik itu sudah berdiri selama 3 tahun. Meski demikian, klinik itu masih pada proses pengajuan perpanjangan izin kepada Dinas Kesehatan.

Pada awalnya Polsek Tambun mendapat informasi dari masyarakat setempat bahwa sebuah klinik bernama melayani praktik aborsi ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News