Klinik di Tangerang Kibarkan Bendera Negara Asing, Ternyata Ini Alasannya
Sabtu, 14 Agustus 2021 – 10:46 WIB

Bendera negara asing yang dikibarkan di sebuah klinik, Perumahan Villa Tangerang Elok, Kelurahan Kuta Jaya, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Rabu (11/8). Foto: Humas Polresta Tangerang
Sebab, bagi yang melanggar ketentuan itu dapat diproses hukum.
"Dan bagi yang melanggar diancam dengan hukuman tiga bulan penjara," ujar Wahyu. (cr1/jpnn)
Polisi mengungkap alasan klinik di Perumahan Villa Tangerang Elok, Kelurahan Kuta Jaya, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, mengibarkan bendera negara asing, simak selengkapnya.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Tragis! Pria di Tangerang Dimutilasi Sepupu, Potongan Tubuh Disimpan Dalam Lemari Es
- Penyewa Mobil Kasus Penembakan di Tol Tangerang Jadi Tersangka
- Ini Kata Polisi soal Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang
- Provokator Kerusuhan Konser Musik di Tangerang Jadi Tersangka
- Polisi Ungkap Modus Perampokan dan Pembunuhan Sadis di Pasar Kemis
- Polisi Ciduk Dalang Kerusuhan Konser Tangerang Lentera Festival