Klinik di Tangerang Kibarkan Bendera Negara Asing, Ternyata Ini Alasannya
Sabtu, 14 Agustus 2021 – 10:46 WIB
Sebab, bagi yang melanggar ketentuan itu dapat diproses hukum.
"Dan bagi yang melanggar diancam dengan hukuman tiga bulan penjara," ujar Wahyu. (cr1/jpnn)
Polisi mengungkap alasan klinik di Perumahan Villa Tangerang Elok, Kelurahan Kuta Jaya, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, mengibarkan bendera negara asing, simak selengkapnya.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Provokator Kerusuhan Konser Musik di Tangerang Jadi Tersangka
- Polisi Ungkap Modus Perampokan dan Pembunuhan Sadis di Pasar Kemis
- Polisi Ciduk Dalang Kerusuhan Konser Tangerang Lentera Festival
- Polresta Tangerang Diminta Tindak Lanjuti Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah
- Modus Pelaku Penipuan Terhadap PT Kamajaya Busana Sebanyak Rp 1,1 Miliar
- Balita di Tangerang Jadi Korban KDRT, Terduga Pelakunya Ayah Tiri