Klinik Hewat Tak Berizin Segera Ditutup
jpnn.com - Klinik hewan di kawasan Sumur zbor, Cengkareng, Jakarta Barat ditemukan tidak memiliki izin praktik.
Temuan ini terungkap setelah petugas Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat melakukan pemeriksaan ke lapangan.
"Satu klinik di Duri Kosambi berizin, di Taman Palem satu klinik belum buka dan satu klinik pindah praktik. Sedangkan satu klinik di Sumur Bor belum memiliki izin," kata Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Barat, Marsawitri Gumay, Selasa (18/7).
Ia menyampaikan telah melayangkan surat peringatan kepada klinik hewan yang belum memiliki izin praktik tersebut.
Pihaknya juga meminta pemilik klinik segera mengurus perizinan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Cengkareng.
"Klinik di Sumur Bor ini sudah diberikan surat peringatan yang kedua. Jika sampai peringatan ketiga, maka klinik itu aksn kita tutup," tegasnya.
Menurutnya, pengawasan klinik hewan ini rutin digelar setiap enam bulan sekali. Selain pemeriksaan perizinan, pihaknya juga melakukan pengecekan obat obatan, peralatan serta sarana dan prasarana klinik. (dil/jpnn)
Klinik hewan di kawasan Sumur zbor, Cengkareng, Jakarta Barat ditemukan tidak memiliki izin praktik.
Redaktur & Reporter : Adil
- PT JIP & Disdik DKI Kerja Sama Pemanfaatan Gedung untuk Pembangunan Menara Telekomunikasi
- SIG Bersama Pemprov DKI Merevitalisasi Trotoar di Kawasan Kuningan
- Pemprov DKI Jakarta Minta BUMD jadi Agen Pembangunan
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan
- Jalan Berbayar di Jakarta Hanya di Zona Transportasi Umum Lengkap
- Usut Korupsi Pengadaan Lahan di Pemprov DKI, KPK Periksa Petinggi PT Nusa Kirana Real Estate