Klinik Hewat Tak Berizin Segera Ditutup

jpnn.com - Klinik hewan di kawasan Sumur zbor, Cengkareng, Jakarta Barat ditemukan tidak memiliki izin praktik.
Temuan ini terungkap setelah petugas Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat melakukan pemeriksaan ke lapangan.
"Satu klinik di Duri Kosambi berizin, di Taman Palem satu klinik belum buka dan satu klinik pindah praktik. Sedangkan satu klinik di Sumur Bor belum memiliki izin," kata Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Barat, Marsawitri Gumay, Selasa (18/7).
Ia menyampaikan telah melayangkan surat peringatan kepada klinik hewan yang belum memiliki izin praktik tersebut.
Pihaknya juga meminta pemilik klinik segera mengurus perizinan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Cengkareng.
"Klinik di Sumur Bor ini sudah diberikan surat peringatan yang kedua. Jika sampai peringatan ketiga, maka klinik itu aksn kita tutup," tegasnya.
Menurutnya, pengawasan klinik hewan ini rutin digelar setiap enam bulan sekali. Selain pemeriksaan perizinan, pihaknya juga melakukan pengecekan obat obatan, peralatan serta sarana dan prasarana klinik. (dil/jpnn)
Klinik hewan di kawasan Sumur zbor, Cengkareng, Jakarta Barat ditemukan tidak memiliki izin praktik.
Redaktur & Reporter : Adil
- Pemprov DKI Siapkan PIK Sebagai Pintu Masuk Wisatawan ke Kepulauan Seribu
- Pramono Anung Datangi KPK, Sampaikan Permintaan
- Anggota DPRD Ingatkan Pemprov DKI: Bikin Job Fair Jangan Asal-Asalan
- Pemprov Jakarta Terapkan Manajemen Talenta untuk Pemilihan Kadis, Lelang Jabatan Disetop
- BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov DKI Jakarta Salurkan Bantuan Bagi Pengungsi Banjir
- Pemprov DKI Bakal Gaji Warga Kampung Bayam Sesuai UMR