Klir ya, Lembaga ini Tak Pernah Kaji Perpanjangan Masa Jabatan Presiden
jpnn.com, JAKARTA - MPR RI tidak pernah mengkaji wacana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
Menurut Ketua Badan Pengkajian MPR RI Djarot Saiful Hidayat, pembatasan masa jabatan presiden menjadi dua periode merupakan perjuangan maksimal reformasi, setelah di era Orde Baru presiden bisa dipilih berkali-kali.
Djarot menyebut pihaknya hanya fokus membahas terkait Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
"Badan Pengkajian MPR tetap fokus untuk mengkaji secara mendalam tentang substansi PPHN."
"Kami tidak pernah mengkaji secara mendalam tentang keberadaan pasal-pasal di luar PPHN," ujar Djarot dalam diskusi Empat Pilar MPR bertajuk 'Urgensi PPHN dalam Pembangunan Nasional', di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/9).
Djarot membantah MPR akan mengamendemen UUD 1945 karena ingin membuka kotak pandora memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
"Kita ketika reformasi berjuang maksimal untuk membatasi masa jabatan presiden karena di rezim orde baru (presiden) dapat dipilih sampai enam kali."
"Karena interpretasi dari Pasal 7 UUD 1945 itu macam-macam maka kami hentikan itu. Kami akan melakukan amendemen terbatas khususnya di Pasal 3 dan 23, itu saja," ucapnya.
Lembaga ini sama sekali tidak pernah mengkaji wacana perpanjangan masa jabatan presiden.
- Waka MPR Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Donggala
- Eddy Soeparno Dukung Diplomasi Prabowo Membangun Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim
- MPR & ILUNI FHUI Gelar Justisia Half Marathon, Plt Sekjen Siti Fauziah Sampaikan Ini
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024
- Pesan Wakil Ketua MPR Edhie Baskoro Yudhoyono ke Generasi Muda, Ada 3 Poin Penting
- Peringati HKN 2024, Ibas Ajak Masyarakat Dukung dan Kawal Reformasi Kesehatan