Klir ya, Lembaga ini Tak Pernah Kaji Perpanjangan Masa Jabatan Presiden
jpnn.com, JAKARTA - MPR RI tidak pernah mengkaji wacana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
Menurut Ketua Badan Pengkajian MPR RI Djarot Saiful Hidayat, pembatasan masa jabatan presiden menjadi dua periode merupakan perjuangan maksimal reformasi, setelah di era Orde Baru presiden bisa dipilih berkali-kali.
Djarot menyebut pihaknya hanya fokus membahas terkait Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
"Badan Pengkajian MPR tetap fokus untuk mengkaji secara mendalam tentang substansi PPHN."
"Kami tidak pernah mengkaji secara mendalam tentang keberadaan pasal-pasal di luar PPHN," ujar Djarot dalam diskusi Empat Pilar MPR bertajuk 'Urgensi PPHN dalam Pembangunan Nasional', di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/9).
Djarot membantah MPR akan mengamendemen UUD 1945 karena ingin membuka kotak pandora memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
"Kita ketika reformasi berjuang maksimal untuk membatasi masa jabatan presiden karena di rezim orde baru (presiden) dapat dipilih sampai enam kali."
"Karena interpretasi dari Pasal 7 UUD 1945 itu macam-macam maka kami hentikan itu. Kami akan melakukan amendemen terbatas khususnya di Pasal 3 dan 23, itu saja," ucapnya.
Lembaga ini sama sekali tidak pernah mengkaji wacana perpanjangan masa jabatan presiden.
- Di Silaknas ICMI, Muzani: Prabowo Ratusan Kali Ingatkan Bahaya Perpecahan Bagi Bangsa
- Waka MPR Ajak Komunitas Peduli Lingkungan Kolaborasi Atasi Perubahan Iklim
- Ibas: Toleransi, Kasih Sayang, dan Kesehjahteraan Bisa Tangkal Radikalisasi
- Lestari Moerdijat Harap Kekerasan di Lingkungan Pendidikan Harus Segera Ditindaklanjuti
- Hadiri HUT ke-60 Golkar, Bamsoet Apresiasi Prabowo Dukung Perubahan Sistem Demokrasi
- Lestari Moerdijat: Inklusivitas Harus Mampu Diwujudkan Secara Konsisten