KLJ Jadi Jurus Gubernur Anies Sejahterakan Lansia Jakarta
Rabu, 05 Desember 2018 – 16:36 WIB

Gubernur DKI Anies Baswedan saat menyerahkan Kartu Lansia Jakarta pada 8 Mei 2018. Foto: Dinsos DKI
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Irmansyah menjelaskan, ada beberapa kriteria bagi lansia yang berhak menerima KLJ. Antara lain berusia di atas 60 tahun, tinggal di Jakarta, tidak memiliki penghasilan tetap atau miskin sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhan dasarnya, serta terdaftar dalam Basis Data Terpadu.
“Kemudian, mereka yang memiliki penyakit sudah menahun, tidak bisa melakukan kegiatan, serta warga yang telantar,” kata Irmansyah.(jpg/jpnn)
Pemprov DKI Jakarta menyentuh kalangan lanjut usia (lansia) melalui program khusus bernama Kartu Lansia Jakarta yang telah menjangkau 29.833 lansia.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Banjir Melanda Berau Kaltim, 2 Lansia Meninggal Dunia
- Pemprov DKI Siapkan PIK Sebagai Pintu Masuk Wisatawan ke Kepulauan Seribu
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Rano Sebut Bansos untuk Lansia-Disabilitas agar Tak Pinjam ke Bank Keliling
- Tebar Kebaikan di Ramadan, Bank Mandiri Santuni Anak Yatim dan 668 Yayasan
- Pramono Anung Datangi KPK, Sampaikan Permintaan