Klub-klub Bakal Kelimpungan
Jumat, 27 Mei 2011 – 03:13 WIB
Pasal 1 ayat 15 UU Nomor 3 Tahun 2005 mendefinisikan bahwa cabang olahraga profesional adalah olahraga yang dilakukan untuk memperoleh pendapatan dalam bentuk uang atau bentuk lain yang didasarkan atas kemahiran berolahraga.
Baca Juga:
Sementara itu, perkumpulan para suporter sepakbola yang menamakan diri Save Our Soccer (SOS), mengapresiasi terbitkan Permendagri Nomor 22 Tahun 2011 ini.
"Di tengah hiruk pikuk gagalnya Kongres PSSI dan masa depan sepakbola Indonesia yang tidak menentu, Menteri Dalam Negeri telah memberikan secercah angin segar yakni larangan pengunaan dana APBD untuk sepak bola," demikian pimpinan SOS, Apung Widadi, dalam keterangan persnya.
SOS berharap mendagri segera menyosialisasikan aturan ini kepada para kepala daerah dan atau sekda.
JAKARTA - Klub-klub sepakbola diprediksi bakal kelimpungan dan menolak Permendagri Nomor 22 Tahun 2011 yang melarang pemerintah daerah mengalokasikan
BERITA TERKAIT
- Taklukkan AS Roma 1-0, Napoli Kembali ke Puncak Klasemen Serie A 2024/25
- Hasil Liga Spanyol: Menang 3-0 Atas Leganes, Madrid Naik Posisi 2 Klasemen
- Kevin Diks Menawan, FC Copenhagen Amankan 3 Poin
- Pertamina Eco RunFest 2024 Beri Dampak Positif, Mulai Lingkungan hingga Ekonomi
- Timnas Indonesia Dinilai Janggal Belum Mengumumkan Skuad Piala AFF 2024
- Warning dari Erick Thohir Setelah Timnas Indonesia Menghancurkan Arab Saudi