Klub-klub Bakal Kelimpungan

Klub-klub Bakal Kelimpungan
Klub-klub Bakal Kelimpungan
Pasal 1 ayat 15 UU Nomor 3 Tahun 2005 mendefinisikan bahwa cabang olahraga profesional adalah olahraga yang dilakukan untuk memperoleh pendapatan dalam bentuk uang atau bentuk lain yang didasarkan atas kemahiran berolahraga.

Sementara itu, perkumpulan para suporter sepakbola yang menamakan diri Save Our Soccer (SOS), mengapresiasi terbitkan Permendagri Nomor 22 Tahun 2011 ini.

"Di tengah hiruk pikuk gagalnya Kongres PSSI dan masa depan sepakbola Indonesia yang tidak menentu, Menteri Dalam Negeri telah memberikan secercah angin segar yakni larangan pengunaan dana APBD untuk sepak bola," demikian pimpinan SOS, Apung Widadi, dalam keterangan persnya.

SOS berharap mendagri segera menyosialisasikan aturan ini kepada para kepala daerah dan atau sekda.

JAKARTA - Klub-klub sepakbola diprediksi bakal kelimpungan dan menolak Permendagri Nomor 22 Tahun 2011 yang melarang pemerintah daerah mengalokasikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News