Klub-klub Bakal Kelimpungan
Jumat, 27 Mei 2011 – 03:13 WIB

Klub-klub Bakal Kelimpungan
Pasal 1 ayat 15 UU Nomor 3 Tahun 2005 mendefinisikan bahwa cabang olahraga profesional adalah olahraga yang dilakukan untuk memperoleh pendapatan dalam bentuk uang atau bentuk lain yang didasarkan atas kemahiran berolahraga.
Baca Juga:
Sementara itu, perkumpulan para suporter sepakbola yang menamakan diri Save Our Soccer (SOS), mengapresiasi terbitkan Permendagri Nomor 22 Tahun 2011 ini.
"Di tengah hiruk pikuk gagalnya Kongres PSSI dan masa depan sepakbola Indonesia yang tidak menentu, Menteri Dalam Negeri telah memberikan secercah angin segar yakni larangan pengunaan dana APBD untuk sepak bola," demikian pimpinan SOS, Apung Widadi, dalam keterangan persnya.
SOS berharap mendagri segera menyosialisasikan aturan ini kepada para kepala daerah dan atau sekda.
JAKARTA - Klub-klub sepakbola diprediksi bakal kelimpungan dan menolak Permendagri Nomor 22 Tahun 2011 yang melarang pemerintah daerah mengalokasikan
BERITA TERKAIT
- IBL All Star 2025 Bukan Sekadar Pertandingan, Ada Format Baru
- Port FC Umumkan Asnawi Mangkualam Gabung ASEAN All Star
- Imran Nahumarury Terpilih Jadi Pelatih Terbaik Liga 1 Edisi Maret 2025
- Menjelang Laga Kontra PSS, Persib Siapkan 2 Amunisi Baru
- Leeds United & Burnley Promosi ke Premier League
- Liga 1 Menyisakan 5 Pertandingan, Hanya 3 Pemain Persib yang Belum Tampil