Klub-klub Bakal Kelimpungan
Jumat, 27 Mei 2011 – 03:13 WIB
Pasal 1 ayat 15 UU Nomor 3 Tahun 2005 mendefinisikan bahwa cabang olahraga profesional adalah olahraga yang dilakukan untuk memperoleh pendapatan dalam bentuk uang atau bentuk lain yang didasarkan atas kemahiran berolahraga.
Baca Juga:
Sementara itu, perkumpulan para suporter sepakbola yang menamakan diri Save Our Soccer (SOS), mengapresiasi terbitkan Permendagri Nomor 22 Tahun 2011 ini.
"Di tengah hiruk pikuk gagalnya Kongres PSSI dan masa depan sepakbola Indonesia yang tidak menentu, Menteri Dalam Negeri telah memberikan secercah angin segar yakni larangan pengunaan dana APBD untuk sepak bola," demikian pimpinan SOS, Apung Widadi, dalam keterangan persnya.
SOS berharap mendagri segera menyosialisasikan aturan ini kepada para kepala daerah dan atau sekda.
JAKARTA - Klub-klub sepakbola diprediksi bakal kelimpungan dan menolak Permendagri Nomor 22 Tahun 2011 yang melarang pemerintah daerah mengalokasikan
BERITA TERKAIT
- Timnas Indonesia vs Jepang: STY Minta Skuadnya Tampilkan Permainan yang Tak Akan Disesali
- Soal Kans Timnas Indonesia Menang Melawan Jepang, Jay Idzes Jujur Bilang Begini
- Sempat Kalah Lawan Dewa United, Timnas Basket Indonesia Bangkit dengan Gebuk Malaysia
- Shin Tae Yong Berbunga-bunga Menjelang Laga Indonesia vs Jepang, Ini Pemicunya
- Indonesia vs Jepang, Jay Idzes: Kami Punya Kesempatan
- Final Four Livoli Divisi Utama 2024: Tanpa Farhan Halim, Rajawali Pasundan Kalahkan Indomaret Sidoarjo