Klub Sedot Hingga 10 Persen APBD
Senin, 17 Januari 2011 – 01:11 WIB
Hanya saja, pemberhentian total kata Velix pula harus dilakukan bertahap. Kata dia, saat ini bisa bersifat sementara tapi dua atau tiga tahun kedepan sudah harus dihentikan.
Baca Juga:
Hal yang sama juga disampaikan pengamat sepakbola Yesayas Oktovianus. Yesayas yang juga wartawan olahraga mengatakan APBD tidak untuk klub sepakbola profesional tapi untuk pembinaan. Dengan menggunakan dana dari APBD kata dia melanggar aturan federasi sepakbola dunia, FIFA. "Semangat aturan FIFA tidak boleh menggunakan dana negara. Jadi ISL (Indonesia Super League) juga menyalahi," katanya.
Sementara itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan mendesak Pemerintah untuk bersikap tegas terhadap larangan menggunakan dana APBD untuk klub sepakbola. Dahlan menilai pemerintah tidak konsisten terhadap penegakan aturan keuangan daerah.
Dahlan menjelaskan Menteri Dalam Negeri sempat melarang menggunakan dana APBD melalui Surat Edaran Mendagri Tahun 2007 No 903/187/IJ. Tapi aturan itu dicabut kembali dengan memberikan kelonggaran dan membolehkan APBD kembali digunakan tahun 2010 yang didasarkan pada Peraturan Mendagri No 59/2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. "Ini inkonsistensinya. Mendegari harus mencabut Permendagri ini," katanya.
JAKARTA - Staf Khusus Presiden Bidang Pembangunan dan Otonomi Daerah, Velix Wanggai mengatakan, sudah saatnya Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah
BERITA TERKAIT
- KepmenPANRB 15 Tahun 2025, Honorer Database BKN Gagal CPNS 2024 Tetap jadi ASN
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Berkontribusi Konkret Dalam Pengentasan Kemiskinan
- Kategori Pelamar PPPK Tahap 2 Bagi Honorer Database BKN Ditambah, Pendaftaran Diperpanjang Lagi?
- Kuasa Hukum: Penyidik Polri Diduga Terlibat Penggantian Posisi Pemegang Saham Mayoritas PT ASM
- KepmenPANRB 15 Tahun 2025, Ada Pelamar PPPK 2024 Tahap 2 Kecewa?
- Pemprov Sumut & MUI Teken Piagam Kesepahaman Pembangunan Masyarakat Maju, Berakhlak