Klub Sepak Bola Rawan jadi Penampung Uang Korupsi
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengingatkan posisi penyelenggara negara itu tidak disalahgunakan untuk “mengamankan” uang haram hasil korupsi.
”Karena KPK sudah memetakan penggunaan modus CSR ke klub olahraga tersebut,” ungkap Febri saat dihubungi.
Peringatan itu tidak main-main. Sebab, setiap pemberian hadiah atau janji yang patut diduga untuk menggerakkan pegawai negeri atau penyelenggara negara agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu sesuai dalam jabatannya merupakan bentuk pidana korupsi.
”Kepala daerah yang menjadi pengurus (klub sepakbola) masih berstatus penyelenggara negara dan harus berhati-hati dengan setiap pemberian,” terang mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut.
Apakah KPK bakal menindaklanjuti indikasi penyalahgunaan wewenang penyelenggara negara yang mengelola klub sepakbola ? ”Nanti akan kami lidik (selidiki) untuk yang lainnnya,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan kepada Jawa Pos.
Meski demikian, Basaria meminta masyarakat tidak menjustifikasi bahwa penyelenggara negara yang menjadi pengurus klub sepakbola terindikasi melakukan tindak pidana korupsi.
”Karena belum tentu seperti itu, soalnya modus ini baru kami temukan,” papar purnawirawan Polri tersebut.
Yang jelas, KPK saat ini terus mempelajari indikasi suap berkedok CSR dan sponsorship yang menjerat Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi.
Agar klub terhindar dari korupsi dan suap, maka organisasi sepakbola itu harus di-manage secara profesional.
- Menteri Trenggono Diperiksa KPK soal Aliran Uang Dugaan Korupsi, Kasusnya
- KPK Usut Aliran Uang Korupsi di Kemenhub, yang Kecipratan Siap-Siap Saja
- Parpol Tak Lapor Dana Kampanye Terancam Dicoret, Jangan Pakai Uang Hasil Korupsi, ya
- Seluruh Klub Sepakat Liga 2 Dilanjutkan November 2023
- Kelompok yang Melindungi Lukas Enembe Berarti Ikut Menikmati Uang Korupsi
- Klub Bola Disponsori Judi Online Siap-Siap Saja, Polisi Sudah Terima Laporan