KM Albert Pecah Dihantam Ombak, Tiga Tewas, 27 Selamat
Kamis, 14 Juni 2018 – 23:45 WIB

Tim SAR. Foto ilustrasi: batampos/jpg
Gubernur Sumsel H Alex Noerdin, mengatakan, kecelakaan KM Albert jelas sebuah musibah. Pemerintah sudah melarang speedboat seperti itu untuk operasional angkut penumpang. “Tidak boleh lagi, sudah diinstruksikan sejak lama,” tandasnya.
Selain itu, penumpang juga harus memakai pelampung. “Kapal cepat, penumpangnya wajib kenakan baju pelampung. Pemerintah sudah lakukan tindakan,” imbuhnya.(tom/uni/vis/tha/ce1)
Kapal Motor (KM) Albert yang mengangkut puluhan pemudik karam di perairan Pulau Maspari, OKI, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Tim Gabungan Evakuasi Korban KM Putri Sumber yang Karam di Pulau Lancang
- BRI Insurance Bayar Klaim Rp 2,4 Miliar untuk Kapal Karam
- Kapal Karam di Mukomuko, 1 Nelayan Meninggal Dunia
- TNI AL Membantu Evakuasi Penumpang Kapal Karam di Kepulauan Meranti
- 36 Orang Penumpang Kapal Karam Diselamatkan Tim SAR dan Nelayan
- Bakamla RI Evakuasi Korban Kecelakaan 2 Kapal di Laut Timor