KM Sanjaya Putra Bawa Kayu Terlarang Menuju Singapura, Bea Cukai Batam Bertindak Tegas

KM Sanjaya Putra Bawa Kayu Terlarang Menuju Singapura, Bea Cukai Batam Bertindak Tegas
Tim Patroli Laut Bea Cukai Batam melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kapal yang hendak menyelundupkan 10 ribu batang kayu teki ke Singapura. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, kayu teki atau bakau merupakan tumbuhan yang dilindungi dan pembalakan kayu tersebut secara ilegal dapat merusak ekosistem sekitar sehingga kasus ini dapat dikategorikan sebagai upaya penyelundupan,” tegas Rizki. (mrk/jpnn)

Tim Patroli Laut Bea Cukai Batam menyita KM Sanjaya Putra yang hendak menyelundupkan 10 ribu batang jenis kayu terlarang ke Singapura


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News