KM Sanjaya Putra Bawa Kayu Terlarang Menuju Singapura, Bea Cukai Batam Bertindak Tegas
Senin, 14 November 2022 – 22:02 WIB

Tim Patroli Laut Bea Cukai Batam melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kapal yang hendak menyelundupkan 10 ribu batang kayu teki ke Singapura. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, kayu teki atau bakau merupakan tumbuhan yang dilindungi dan pembalakan kayu tersebut secara ilegal dapat merusak ekosistem sekitar sehingga kasus ini dapat dikategorikan sebagai upaya penyelundupan,” tegas Rizki. (mrk/jpnn)
Tim Patroli Laut Bea Cukai Batam menyita KM Sanjaya Putra yang hendak menyelundupkan 10 ribu batang jenis kayu terlarang ke Singapura
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Kualanamu Musnahkan Ribuan Barang Ilegal Senilai Rp 127,8 Juta
- Bea Cukai Jateng DIY Tindak 32 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 45,34 M dalam 2 Bulan
- Bea Cukai Semarang Sita Ribuan Liter Arak Bali Ilegal Lewat Penindakan di Tlogosari Kulon
- Bea Cukai Ingatkan Pentingnya Wawas Diri Terhadap Penipuan Mengatasnamakan Instansi