KMAK Minta KPK Keluarkan Surat Bebas Korupsi Untuk Bakal Cabup Jember

KMAK Minta KPK Keluarkan Surat Bebas Korupsi Untuk Bakal Cabup Jember
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengeluarkan surat bebas kasus korupsi kepada bakal cabup Jember. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JEMBER - Salah satu bakal calon bupati Jember, Muhammad Fawait atau Gus Fawait menjadi sorotan karena pernah menjadi saksi dalam kasus korupsi mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simanjuntak.

Koordinator Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Jember Muhammad Kustiono pun meminta kepada KPK untuk mengeluarkan surat bebas dari kasus korupsi kepada salah satu bakal cabup tersebut.

“Kami mendesak KPK mengeluarkan surat bebas dari kasus korupsi karena sangat riskan jika nanti kelanjutan kasus ini bisa menyeretnya menjadi tersangka,” kata Kustiono dalam siaran persnya, Selasa (2/7).

Sementara pengamat hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai jika KPK telah menemukan bukti dan petunjuk, maka dapat dilakukan pemeriksaan kembali.

Dia menyebut apabila para saksi atau pihak terkait memberikan keterangan yang tidak berbelit-belit, maka kasus korupsinya akan cukup terang dan bisa ditetapkan tersangka baru.

“Ya seharusnya jika para saksi atau pihak terkait memberikan keterangan tidak berbelit belit, kasus korupsinya akan cukup terang,” kata dia.

Sementara pengamat pemilu, Ferry Kurnia Rizkiyanzah mengatakan bahwa KPK menunjukkan gelagat tak akan memenuhi permintaan pemerintah untuk menunda proses hukum yang menjerat calon kepala daerah.

Langkah KPK itu dianggap penting untuk mewujudkan pilkada yang menghasilkan pemimpin berintegritas.

Komisi Pemberantasan Korupsi diminta untuk mengeluarkan surat bebas kasus korupsi kepada bakal cabup Jember.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News