KMHI Optimistis Kabareskrim Dapat Segera Menangkap Dito Mahendra
Kamis, 11 Mei 2023 – 21:49 WIB

Ilustrasi - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Foto: ANTARA/HO-Polri/am
"Jika menghalangi-halangi, maka siapa pun dapat dikenakan pasal obstruction of justice atau perintangan penyidikan yang memiliki konsekuensi hukum tersendiri," kata Firman. (gir/jpnn)
Baca Juga:
Komunitas Mahasiswa Hukum Indonesia (KMHI) optimistis Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto dapat segera menangkap Dito Mahendra.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Kapolri Perintahkan Kabareskrim Usut Kasus Teror ke Jurnalis Tempo
- Makin Lengket, Nindy Ayunda dan Dito Mahendra Segera Menikah?
- Nindy Ayunda Mulai Pamer Kemesraan dengan Dito Mahendra
- Kabareskrim Targetkan Berantas Kampung hingga Tutup Jalur Narkoba Demi Dukung Asta Cita
- Pengamat Kepolisian: Komjen Agus Andrianto Lebih Cocok Masuk Kabinet Prabowo
- Foto Mesra Bareng Pria Beredar, Nindy Ayunda Berkomentar Begini