KMHI Optimistis Kabareskrim Dapat Segera Menangkap Dito Mahendra

KMHI Optimistis Kabareskrim Dapat Segera Menangkap Dito Mahendra
Ilustrasi - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Foto: ANTARA/HO-Polri/am

"Jika menghalangi-halangi, maka siapa pun dapat dikenakan pasal obstruction of justice atau perintangan penyidikan yang memiliki konsekuensi hukum tersendiri," kata Firman. (gir/jpnn)


Komunitas Mahasiswa Hukum Indonesia (KMHI) optimistis Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto dapat segera menangkap Dito Mahendra.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News