KMHI Optimistis Kabareskrim Dapat Segera Menangkap Dito Mahendra
Kamis, 11 Mei 2023 – 21:49 WIB
"Jika menghalangi-halangi, maka siapa pun dapat dikenakan pasal obstruction of justice atau perintangan penyidikan yang memiliki konsekuensi hukum tersendiri," kata Firman. (gir/jpnn)
Baca Juga:
Komunitas Mahasiswa Hukum Indonesia (KMHI) optimistis Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto dapat segera menangkap Dito Mahendra.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Kabareskrim Targetkan Berantas Kampung hingga Tutup Jalur Narkoba Demi Dukung Asta Cita
- Pengamat Kepolisian: Komjen Agus Andrianto Lebih Cocok Masuk Kabinet Prabowo
- Foto Mesra Bareng Pria Beredar, Nindy Ayunda Berkomentar Begini
- Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman Dito Mahendra
- Bareskrim Bekuk 3 WNA yang Miliki Laboratorium Narkoba di Bali
- Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Dito Mahendra, Ini Alasannya