KMM Jaya Tolak Usulan Polri di Bawah Kemendagri

KMM Jaya Tolak Usulan Polri di Bawah Kemendagri
Ketua Umum Keluarga Mahasiswa Minang Jaya (KMM) Hafiz Septian Mubaraq mengaku tidak setuju dengan adanya usulan tersebut. Foto: dok KMM

jpnn.com, JAKARTA - Muncul usulan agar Polri ke depannya diubah menjadi di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga tidak lagi oleh Presiden RI.

Ketua Umum Keluarga Mahasiswa Minang Jaya (KMM) Hafiz Septian Mubaraq mengaku tidak setuju dengan adanya usulan tersebut. 

"Usulan PDIP agar Polri di bawah kementerian dalam negeri jelas keliru besar. Ini kemunduran reformasi yang salah satu amanahnya ya pemisahan TNI dan Polri," ujar Hafiz dalam keterangannya, Sabtu (30/11).

Hafiz menegaskan bahwa Polri merupakan hasil reformasi yang diatur dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 2002, yang menetapkan Polri sebagai institusi yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

"Mahasiswa punya andil besar dalam reformasi dan kami akan terus mengawal amanah reformasi yang diperjuangkan oleh senior-senior kita," katanya.

Oleh karena itu, Hafiz mengaku akan mengawal usulan kontroversi ini. Ia tidak ingin usulan ini akan disahkan. 

"Secara struktural penempatan Polri di bawah presiden langsung itu harus terus kita pertahankan agar reformasi hukum bisa terwujud," ungkapnya.

Menurut Hafiz, Presiden RI dalam hal ini Prabowo Subianto, harus jadi pemimpin tertinggi dalam mewujudkan reformasi hukum tersebut.

Muncul usulan agar Polri ke depannya diubah menjadi di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga tidak lagi oleh Presiden RI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News