KMMP Desak Kapolri Tuntaskan Kasus Hukum Robertus Robet

KMMP Desak Kapolri Tuntaskan Kasus Hukum Robertus Robet
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Juru bicara Koalisi Masyarakat Merah Putih (KMMP) Miftahudin mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk mengambil tindakan tegas dalam mengusut kasus hukum yang menjerat Robertus Robet, pengurus Yayasan Kurawal.

Robertus sendiri hingga kini masih berstatus tersangka sejak Maret 2019 atas dugaan penghinaan terhadap institusi TNI melalui orasinya dalam Aksi Kamisan pada 28 Februari 2019.

KMMP menilai penanganan kasus ini lambat dan tidak transparan, sehingga mencederai prinsip-prinsip keadilan.

"Dalam orasi tersebut, Robet menyanyikan lagu yang dianggap menghina TNI," kata Miftahudin dalam keterangan tertulis, Kamis (27/3).

Namun, menurutnya, hingga kini lebih dari enam tahun berlalu, status tersangka Robet belum dicabut dan proses hukumnya terkesan mandek. 

"Penundaan yang berkepanjangan ini melanggar asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman," lanjutnya.

Miftahudin juga menyoroti kinerja jajaran penyidik yang menangani kasus ini. 

Dia menjelaskan kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai profesionalisme aparat penegak hukum. 

Juru bicara KMMP Miftahudin mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk mengambil tindakan tegas dalam mengusut kasus hukum yang menjerat Robertus Robet.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News