KMMP Desak Kapolri Tuntaskan Kasus Hukum Robertus Robet
Kamis, 27 Maret 2025 – 21:25 WIB

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto : Ricardo/JPNN.com
"Hal ini sejalan dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, yang mewajibkan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel," jelas Miftahudin.
KMMP juga menuntut Kapolri untuk mengevaluasi penyidik yang menangani kasus ini guna memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan tidak tebang pilih.
"Mandeknya kasus Robet ini patut dipertanyakan, bagaimana kinerja penyidik kepolisian? Kapolri harus evaluasi para penyidik yang terlibat", pungkas Miftahudin.(mcr8/jpnn)
Juru bicara KMMP Miftahudin mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk mengambil tindakan tegas dalam mengusut kasus hukum yang menjerat Robertus Robet.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Kerja Sama TNI-Unud Disorot, Kolonel Agung Bilang Begini
- Muncul Gerakan Kontra UU TNI, Nama Presiden Prabowo Disorot Warganet
- Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Juwita Dilakukan Tertutup, Ada Apa?
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Pantau Bandara Soetta, Kapolri Instruksikan Patroli Rutin untuk Pemudik Lebaran 2025