btn close ads

KMMP Desak Kapolri Tuntaskan Kasus Hukum Robertus Robet

KMMP Desak Kapolri Tuntaskan Kasus Hukum Robertus Robet
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto : Ricardo/JPNN.com

"Hal ini sejalan dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, yang mewajibkan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel," jelas Miftahudin.

KMMP juga menuntut Kapolri untuk mengevaluasi penyidik yang menangani kasus ini guna memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan tidak tebang pilih.

"Mandeknya kasus Robet ini patut dipertanyakan, bagaimana kinerja penyidik kepolisian? Kapolri harus evaluasi para penyidik yang terlibat", pungkas Miftahudin.(mcr8/jpnn)

Juru bicara KMMP Miftahudin mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk mengambil tindakan tegas dalam mengusut kasus hukum yang menjerat Robertus Robet.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News