KMP Menang Voting, Pilkada Lewat DPRD Lagi

KMP Menang Voting, Pilkada Lewat DPRD Lagi
KMP Menang Voting, Pilkada Lewat DPRD Lagi

jpnn.com - JAKARTA - Proses voting atas mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) dalam RUU Pilkada akhirnya kelar. Para pengusung pilkada langsung pun harus kecewa, karena voting atas RUU Pilkada dalam paripurna DPR RI Jumat (26/9) dini hari, dimenangi oleh fraksi-fraksi dalam Koalisi Merah Putih (KMP) yang mengusung mekanisme pemilihan kepala daerah lewat DPRD.

Totalnya, terdapat 361 anggota DPR RI yang memberikan suaranya, termasuk 6 anggota Fraksi Partai Demokrat (FPD). Dalam paripurna itu, FPD sebelumnya memutuskan walk out. Hanya saja 6 anggotanya masih bertahan karena mendukung opsi pilkada langsung.

Sedangkan hasil akhir dari voting itu adalah 135 anggota DPR mendukung pilkada secara langsung dan 226 anggota DPR memilih mekanisme pilkada lewat DPRD. Artinya, mekanisme pilkada yang selama langsung oleh rakyat akan dikembalikan lagi ke mekanisme melalui DPRD sebagaimana pernah dipraktikkan sebelum 2004.

Fraksi Partai Golkar (FPG) yang dalam paripurna itu menjadi pemilik suara terbesar justru suaranya tidak utuh. Sebab, dari 84 anggota FPG  yang hadir, terdapat 11 orang pendukung pilkada langsung. Sedangkan 73 anggota FPG lainnya memilih pilkada lewat DPRD.

Sementara Fraksi PDI Perjuangan yang membawa 88 anggotanya, kompak memilih mekanisme pilkada langsung. Sikap politik FPDIP ini didukung 20 anggota DPR dari Fraksi PKB, 10 anggota Fraksi Hanura dan 6 anggota FPD.

Sedangkan fraksi lain yang satu barisan dengan Golkar dan mendukung pilkada oleh DPRD adalah Fraksi PKS (55 suara), Fraksi PAN (44 suara) dan Fraksi Partai Gerindra (22 suara). Pendukung mekanisme pilkada oleh DPRD itu tergabung dalam KMP yang dalam pemilu presiden lalu mengusung Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

Atas hasil itu, Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso yang memimpin paripurna pun mengetok palu tanda persetujuan atas RUU Pilakda untuk disahkan. “Dengan demikian apakah RUU Pilkada ini bisa disetujui untuk disahkan?” tanya Priyo. “Setujuuuu…,” sahut suara dari paripurna.

Tepat pukul 01.50, Priyo pun mengetuk palu tanda persetujuan atas RUU Pilkada. "Dengan demikian RUU Pilkada telah disetujui untuk disahkan," kata Priyo sembari mengetuk palu.

JAKARTA - Proses voting atas mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) dalam RUU Pilkada akhirnya kelar. Para pengusung pilkada langsung pun harus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News