KMP Rafelia II Karam, Ini Perintah Kemenhub ke Pemilik Kapal

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang kini dikomandani Ignasius Jonan enggan menoleransi KMP Rafelia II yang tenggelam di Selat Bali, Jumat (4/3). Kini, izin operasi kapal yang melayani penyeberangan Ketapang di Banyuwangi dan Gilimanuk di Bali itu telah dicabut.
Menurut Juru Bicara Kemenhub, JA Barata, pihaknya langsung mencabut izin operasi KMP Rafelia II. Selain itu, Kemenhub juga mewajibkan PT Darma Bahari Utama selaku pemilik KMP RAfelia II untuk menyingkiran bangkai kapal.
"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, setiap kapal harus dan wajib dilengkapi dengan asuransi untuk penyingkiran bangkai kapal," ujar Barata di Jakarta, Sabtu (5/3).
Selain itu, Kemenhub juga telah meminta pihak asuransi segera turun tangan. Terutama untuk mencairkan santunan kepada para penumpang.(chi/JPNN)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BSI Menyalurkan Bantuan Untuk Pembangunan Pesantren dan Santunan Yatim
- Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI Dirapel, Bukan Hanya PNS & PPPK
- Guru PPPK Bulan Ini Mengantongi Rp20 Juta ya? Oh, Nikmatnya
- Mudik 2025, Tol Semarang ABC Siap Terapkan One Way Lokal Kalikangkung-Bawen
- Ambiguitas Komitmen Iklim Para Pendana Infrastruktur Gas di Indonesia
- Sido Muncul Berikan Bantuan Rp 425 Juta untuk Anak Terduga Stunting di Jonggol