KMP Rafelia II Karam, Ini Perintah Kemenhub ke Pemilik Kapal
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang kini dikomandani Ignasius Jonan enggan menoleransi KMP Rafelia II yang tenggelam di Selat Bali, Jumat (4/3). Kini, izin operasi kapal yang melayani penyeberangan Ketapang di Banyuwangi dan Gilimanuk di Bali itu telah dicabut.
Menurut Juru Bicara Kemenhub, JA Barata, pihaknya langsung mencabut izin operasi KMP Rafelia II. Selain itu, Kemenhub juga mewajibkan PT Darma Bahari Utama selaku pemilik KMP RAfelia II untuk menyingkiran bangkai kapal.
"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, setiap kapal harus dan wajib dilengkapi dengan asuransi untuk penyingkiran bangkai kapal," ujar Barata di Jakarta, Sabtu (5/3).
Selain itu, Kemenhub juga telah meminta pihak asuransi segera turun tangan. Terutama untuk mencairkan santunan kepada para penumpang.(chi/JPNN)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat