KMP SEA Games XIX Tak Berhubungan Langsung dengan Bambang Trihatmodjo
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Bambang Trihatmodjo terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam kasus dana talangan SEA Games XIX tahun 1997.
Prisma Wardhana Sasmita selaku kuasa hukum Bambang Trihatmodjo menyatakan menghormati putusan MA tersebut.
Hal ini merupakan bagian dari proses mencari keadilan secara komprehensif dengan melihat sisi yuridis, sosiologis, dan filosfis, objektif dan bijaksana.
Dia menegaskan Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Bambang Trihatmodjo sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX Tahun 1997 dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara” memang sudah tidak berlaku.
Hal ini dipertegas oleh majelis hakim telah menyatakan objek sengketa sudah tidak berlaku sehingga batal demi hukum dan tidak memiliki daya mengikat.
Selain itu, pihak yang harus bertanggung jawab atas piutang SEA Game XIX ini adalah PT Tata Insani Mukti (PT TIM) sebagai badan hukum pelaksana Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games XIX dan bukan Bambang Trihatmodjo.
“KMP SEA Games XIX tahun 1997, tidak secara langsung berhubungan dengan Bambang Trihatmodjo,” ujar Prisma dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (21/2).
Kedudukan Bambang Trihatmodjo di PT TIM sebagai Presiden Komisaris dan bukan pemegang saham.
Prisma Wardhana Sasmita selaku kuasa hukum mengatakan KMP SEA Games XIX tahun 1997, tidak secara langsung berhubungan dengan Bambang Trihatmodjo.
- Saiful Anam Laporkan Penyidik Polda Kepri ke Propam Mabes Polri, Begini Alasannya
- Kuasa Hukum Yakin Jokowi Tak Terpengaruh Surat Permohonan Perlindungan Hukum Halim Ali
- Nikita Mirzani Siapkan 8 Saksi untuk Seret Vadel Badjideh ke Penjara
- Eks Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Kuasa Hukum Merespons
- Sidang Cerai Kembali Digelar, Kuasa Hukum Ruben Onsu: Pembuktian dari Penggugat
- PN Cikarang Dinilai Salah Mengeksekusi Objek, Tanah, dan Bangunan