KMP SEA Games XIX Tak Berhubungan Langsung dengan Bambang Trihatmodjo
Hal ini diperkuat Akta Notaris No.19 tertanggal 2 Maret 1998 yang di buat oleh Notaris di Jakarta, P Sutrisno A.Tampubolon, SH mengenai berita Acara Rapat PT. TIM.
Oleh karena itu, meminta pertanggungjawaban Bambang Trihatmodjo secara hukum jelas keliru.
“Adapun PT TIM sebagai KMP SEA Games XIX tahun 1997 di Jakarta sahamnya dimiliki oleh PT Perwira Swadayatama milik Bambang R Soegomo dan PT Suryabina Agung milik Enggartiasto Lukita,” kata dia.
Dia mengaku penyelenggaraan SEA Games XIX ini sangat berat dari sisi biaya karena Indonesia mendadak menjadi tuan rumah menggantikan Brunei Darussalam.
Biaya penyelenggaran event olah raga yang awalnya diminta oleh Kemenpora/KONI sekitar Rp 70 miliar lalu membengkak menjadi Rp 156,6 miliar.
Sementara sisi lain, negara tidak ada alokasi anggaran dari sisi APBN saat itu.
“SEA Games 1997 ini negara tidak keluar uang karena memang tidak ada budget di APBN," ujarnya.
Namun demikian, Bambang Trihatmodjo dengan semangat profesional tetap memberikan dukungan terbaik dalam proses penyelenggaraan SEA Games XIX/1997 di Jakarta demi nama baik bangsa dan Negara.
Prisma Wardhana Sasmita selaku kuasa hukum mengatakan KMP SEA Games XIX tahun 1997, tidak secara langsung berhubungan dengan Bambang Trihatmodjo.
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Pembeli Jam Tangan Bernilai Rp 80 Miliar Minta Haknya Diberikan
- Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Ahmad Rustam Ritonga dari Segala Tuntutan
- Saiful Anam Laporkan Penyidik Polda Kepri ke Propam Mabes Polri, Begini Alasannya
- Kuasa Hukum Yakin Jokowi Tak Terpengaruh Surat Permohonan Perlindungan Hukum Halim Ali
- Nikita Mirzani Siapkan 8 Saksi untuk Seret Vadel Badjideh ke Penjara