KMP SEA Games XIX Tak Berhubungan Langsung dengan Bambang Trihatmodjo

KMP SEA Games XIX Tak Berhubungan Langsung dengan Bambang Trihatmodjo
Prisma Wardhana Sasmita dan Hardjuno Wiwoho selaku kuasa hukum Bambang Trihatmodjo. Foto: Dokumentasi pribadi

Pinjaman untuk keperluan SEA Games XIX ini diberikan untuk keperluan pesta olahraga ini.

Namun hingga kini, masalah pinjaman dana kepada pemerintah melalui sekretariat Negara yang digunaan untuk pembiayaan penyelenggaraan SEA Games XIX 1997 belum dapat diselesaikan sebagaimana yang direncanakan.

Adapun masa waktu pinjaman itu berlaku dari 8 Oktober 1997 hingga 8 Oktober 1998.

Akan tetapi, pada tanggal 20 Mei 1998 terjadi perubahan politik di Indonesia di mana Presiden Soeharto lengser.

Hal tersebut memberikan pengaruh besar terhadap proses penyelesaian penyelenggaraan SEA Games XIX tahun 1997.

Padahal berdasarkan Laporan sah hasil pemeriksaan KMP SEA Games XIX 1997, di Jakarta yang di keluarkan oleh akuntan publik yang ditunjuk, yaitu KPMG Hanadi Sudjendro & Rekan menyebutkan bahwa dana yang dikeluarkan oleh KMP SEA Games XIX 1997 di Jakarta adalah sejumlah Rp 156, 6 miliar.

Dari angka itu, biaya penyelenggaraan SEA Games XIX 1997 di Jakarta sebesar Rp 121, 6 miliar dan biaya persiapan kontingen Indonesia sebesar Rp 35 miliar.

Adapun total menjadi tanggungan PT. TIM sebagai subyek hukum pelaksana KMP SEA Games XIX tahun 1997 di Jakarta membengkak menjadi Rp 156, 6 miliar.

Prisma Wardhana Sasmita selaku kuasa hukum mengatakan KMP SEA Games XIX tahun 1997, tidak secara langsung berhubungan dengan Bambang Trihatmodjo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News